PENINGKATAN PENGAWASAN UNTUK KEGIATAN USAHA YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN KERAWANAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 44 TAHUN 2021 TENTANG PENINGKATAN PENGAWASAN UNTUK KEGIATAN USAHA YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN KERAWANAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sebagai instansi yang berdasarkan konstitusi memiliki kewenangan otonom dalam mengatur wilayahnya, pemerintah daerah berwenang menerapkan kebijakan yang memuat aspirasi serta kepentingan masyarakat diantaranya guna memberikan rasa aman serta lingkungan yang baik; b. bahwa pemerintah daerah perlu mengupayakan tindakan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, khususnya terhadap usaha yang berpotensi menimbulkan kerawanan terhadap ketentraman dan ketertiban; c. bahwa Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2021 tentang Peningkatan Pengawasan Untuk Kegiatan Usaha Yang Berpotensi Menimbulkan Kerawanan Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat, belum menyesuaikan dengan perkembangan dinamika usaha serta kebijakan pemerintah daerah, sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2021 tentang Peningkatan Pengawasan Untuk Kegiatan Usaha Yang Berpotensi Menimbulkan Kerawanan Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang- Undang Nr 16 Dan 17 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar Dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856); 3. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2021 tentang Peningkatan Pengawasan Untuk Kegiatan Usaha Yang Berpotensi Menimbulkan Kerawanan Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 44).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Pasal 2 diubah dan ditambahhkan 1 (satu) ayat baru, Ketentuan dalam Pasal 3 diubah dan ditambahhkan 1 (satu) ayat, Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 4A, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 44 TAHUN 2021
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2023
PERWALI Kota Bandung No. 164 Tahun 2018 tentang KETENTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS, UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT DAN PENCANTUMAN GELAR AKADEMIK BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD Kota Bandung Tahun 2023 No. 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 164 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Ujian Dinas, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Pencantuman Gelar Akademik Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 37 Tahun 2023
PERUBAHAN - KEDUA - ATAS - PERATURAN - WALIKOTA - BINJAI - NOMOR - 62 - TAHUN - 2016 - TENTANG - PENGANGKATAN - DAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA - LINGKUNGAN - DI - KELURAHAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk efektifitas pelaksanaan tugas Kepala Lingkungan di Pemerintah Kota Binjai, perlu diubah syarat administrasi pengangkatan dan pemberhentian para Kepala Lingkungan serta warna pakaian seragam bagi para Kepala Lingkungan; bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Lingkungan telah diatur di dalam Peraturan Walikota Binjai Nomor 62 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kelurahan sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 62 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kelurahan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016, Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 62 TAHUN 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
12 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 37 Tahun 2023
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD Tahun 2023 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 202; PP No.1 Tahun 2022; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 10 Tahun 2021; Perda No. 6 Tahun 2022; Perda No. 8 Tahun 2022; Perda No. 4 Tahun 2023; Perwali No. 61 Tahun 2021; Perwali No. 71 Tahun 2022
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang: Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Eliminasi Malaria
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyakit malaria masih menjadi masalah kesehatan yang berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia yang dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan ekonomi, sehingga diperlukan upaya penanggulangan secara terpadu dan berkesinambungan;
b. bahwa sebagai upaya pencegahan dan pengendalian serta pencegahan penularan kembali Malaria berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan 22 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Malaria, Pemerintah Daerahkabupaten/kota bertanggung jawab membuat dan melaksanakan kebijakan program Penanggulangan Malaria di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Eliminasi Malaria;
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/MENKES/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Malaria;
mengatur tentang eliminasi malaria yang memuat kebijakan dan strategi eliminasi malaria, pelaksanaan kegiatan eliminasi malaria, pemeliharaan eliminasi malaria, peran serta masyarakat, tim pemeliharaan eliminasi malaria, peran dan tugas pokok, pengawasan dan pengendalian, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Wilayah Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antar kelurahan perlu dilakukan penetapan
dan penegasan batas wilayah Kelurahan Melayu Kecamatan
Banjarmasin Tengah; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil
penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh
Wali Kota dengan Peraturan Wali Kota; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wah Kota tentang Batas Wilayah Kelurahan Melayu Kecamatan
Banjarmasin Tengah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Batas Wilayah Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah, dengan sistematika: Ketentuan umum; Penetapan Batas Wilayah; Penegasan Batas Wilayah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dokumen Kajian Risiko Bencana Kota Surakarta Tahun 2022-2027
ABSTRAK:
bahwa penanggulangan bencana sebagai upaya
mendukung terwujudnya tujuan Pemerintah
Negara Indonesia untuk melinduhgi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia perlu dilakukan secara terencana
melalui pengkajian risiko bencana; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyusunan kajian risiko bencgna, perlu
ditetapkan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Dokumen
Kajian Risiko Bencana Kota Surakarta Tahun
2022-2027;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2013;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Dokumen KRB Kota Surakarta Tahun 2022-2027 yang menjadi landasan pedoman dalam perencanaan penanggulangan bencana di Kota Surakarta untuk periode 5 (lima) tahunan.
Ruang Lingkup Kajian Risiko Bencana Kota Surakarta adalah berdasarkan pada pedoman umum pengkajian risiko bencana dan petunjuk teknis pepgkajian risiko
BNPB, dengan batasan kajian meliputi;
a. Pengkajian tingkat ancaman/bahaya;
b. Pengkajian tingkat kerentanan terhadap bencana;
c. Pengkajian tingkat kapasitas menghadapi bencana;
d. Pengkajian tingkat risiko bencana;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
11 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 37 Tahun 2023
a) Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b) Semua ketentuan yang mengatur tentang tugas dan fungsi yang bertentangan dengan Peraturan Wali Kota ini juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 37, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 37
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau, perlu penetapan peraturan untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 530); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN DAN STRUKTUR ORGANISASI,
BAB III TUGAS DAN FUNGSI,
BAB IV TATA KERJA,
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
a) Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b) Semua ketentuan yang mengatur tentang tugas dan fungsi yang bertentangan dengan Peraturan Wali Kota ini juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 37 Tahun 2023
PERWALI Kota Kendari No. 47 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor : 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari
Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Penjabaran Perubahan Anggarao Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 680);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
22. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 27);
23. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 5).
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp. 1.558.239.942.749,- bertambah sebesar Rp. 233.246.645.761,- sehingga menjadi Rp. 1.791.486.588.510,-
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 37, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 37
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Harga Satuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Harga Satuan.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Standar Harga Satuan.
- Standar Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. satuan biaya honorarium;
b. satuan biaya belanja jasa;
c. satuan biaya pemeliharaan; dan
d. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
-
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 37 Tahun 2023
62 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat