Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 37 Tahun 2023

Dokumen Kajian Risiko Bencana Kota Surakarta Tahun 2022-2027

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Dokumen KRB Kota Surakarta Tahun 2022-2027 yang menjadi landasan pedoman dalam perencanaan penanggulangan bencana di Kota Surakarta untuk periode 5 (lima) tahunan. Ruang Lingkup Kajian Risiko Bencana Kota Surakarta adalah berdasarkan pada pedoman umum pengkajian risiko bencana dan petunjuk teknis pepgkajian risiko BNPB, dengan batasan kajian meliputi; a. Pengkajian tingkat ancaman/bahaya; b. Pengkajian tingkat kerentanan terhadap bencana; c. Pengkajian tingkat kapasitas menghadapi bencana; d. Pengkajian tingkat risiko bencana;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 37 Tahun 2023 tentang Dokumen Kajian Risiko Bencana Kota Surakarta Tahun 2022-2027
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
20 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2023
Tanggal Berlaku
20 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.70
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 195 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan