PERWALI Kota Semarang No. 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019 Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Semarang No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Semarang No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Semarang No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
Mengubah
PERWALI Kota Semarang No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui Dana
Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 beberapa Perangkat Daerah
memerlukan penyesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan
kebutuhan dana, maka perlu dilakukan pergeseran antar
rincian obyek belanja berkenaan dan antar obyek belanja
berkenaan; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun
2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, dan
Pasal 4 Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2008
tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Rincian Obyek
Belanja dan Antar Obyek Belanja, dinyatakan bahwa pergeseran
anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagai dasar pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota Semarang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang
Tahun Anggaran 2019;
Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, perubahan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 diubah.
27 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2019/NO. 8, TBD.2019, LL SETDA KOTA TUAL : 6 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Perizinan Dan Nonperizinan Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha terintegrasi secara elektronik, dipandang perlu adanya perubahan standar operasional prosedur penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Walikota Tual Nomor Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan, kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, Standar Operasional Prosedur (SOP) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Perizinan Dan Nonperizinan Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 008 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 8 Tahun 2003 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 06);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun 2003 tentang Rukun Tetangga dan Rukun
Warga (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003, Seri E, Nomor 03, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 06);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2003 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003, Seri E, Nomor 02);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud pembentukan Peraturan Walikota ini adalah memberikan pedoman dalam pembentukan LPMK;
3. Pedoman pembentukan LPMK bertujuan untuk:
a. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah Kota, terutama Kelurahan dan Kecamatan, dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan pembentukan LPMK; dan
b. mewujudkan upaya pemenuhan wadah untuk masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.
4. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
5. Pembentukkan;
6. Tugas Pokok dan Fungsi;
7. Hak dan Kewajban Pengurus;
8. Hubungan Kerja;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Pendanaan;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2019
FASILITAS REHABILITASI MASYARAKAT PECANDU NARKOBA DI KOTA BINJAI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2019/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Rehabilitasi Masyarakat Pecandu Narkoba di Kota Binjai
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019, khususnya di bidang Rehabilitasi, perlu adanya upaya pemulihan kondisi fisik dan mental spiritual warga masyarakat pecandu narkoba yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah; Untuk mendukung fasilitasi Pemerintah Daerah, bagi masyarakat di Kota Binjai dalam upaya menjauhkan dan melepaskan diri dari ketergantungan Narkoba yang dampaknya berpotensi merusak masa depan, mental, moral, dan menimbulkan kerusakan di dalam keluarga serta kehidupan bermasyarakat di Kota Binjai, diperlukan komitmen, sinergitas, dan kerjasama Perangkat Daerah terkait dan pembiayaan sesuai peraturan perundangundangan; Peraturan Walikota Binjai Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Rehabilitasi Masyarakat Binjai Pecandu Narkoba di Kota Binjai masih terdapat kekurangan dan
belum dapat menampung perkembangan mengenai pengaturan atas kebutuhan fasilitasi rehabilitasi masyarakat pecandu narkoba.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Walikota Binjai Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016.
PERAN SERTA PERANGKAT DAERAH DAN INSTANSI TERKAIT UNTUK MENDUKUNG FASILITAS REHABILITASI; PROSES FASILITASI REHABILITASI; PENDANAAN FASILITASI REHABILITASI.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan surat menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor B/1284/M.SM.04.00/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan di lingkungan pemerintah kota singkawang dan untuk melaksanakanketentaun pasal 6 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 39 tahun 2013 tentang penetapan kelas jabatan di lingkungan instansi pemerintah, perlu menetapkan peraturan walikota tentang kelas jabatan di lingkungan pemerintah kota Singkawang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.5 tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 tahun 2014, PP no.12 tahun 2017, Permenpan no.34 Tahun 2011, PErka BKN no.21 Tahun 2011, Permenpan RB No.39 Tahun 2013, Permenpan RB no.41 Tahun 2018, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang kelas jabtan di lingkungan pemerintah kota Singkawang dalam 5 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 257 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK HIBAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, maka perlu ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Hibah yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini, disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Bermotor yang dilakukan dalam bentuk Hibah umtuk dilakukan penghapusan dari Daftar Barang Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGUMPULAN ZAKAT, ZAKAT PROFESI, INFAK DAN SEDEKAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA CIREBON
ABSTRAK:
Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam dan infak, sedekah merupakan pengamalan ibadah yang sesuai dengan syariat Islam. Zakat, zakat profesi, infak, dan sedekah yang diambil dari Pejabat Negara dan Pegawai di lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Cirebon merupakan pranata keagamaan sesuai dengan salah satu Visi Kota Cirebon yang religius dan bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Cirebon. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu mengatur pengumpulan zakat, zakat profesi, infak, dan sedekah di lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Cirebon dengan Peraturan Wali Kota Cirebon.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Pengumpulan Zakat, Zakat Profesi, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Penutup, Organisasi Pengelola Zakat, Mekanisme Pengumpulan dan Pengembangan, Pengaturan, Pendanaan, Koordinasi, Monitorinh,Evaluasi dan Pelaporan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
14 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA SUKABUMI NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA TERTINGGI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya penambahan
rincian objek substansi honorarium belanja pegawai
serta barang dan jasa, maka Peraturan Wali Kota
Sukabumi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Standar
Satuan Harga Tertinggi Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 perlu diubah dan disesuaikan kembali yang
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Standar
Satuan Harga Tertinggi Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 perlu diubah dan disesuaikan kembali yang
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
14 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat