STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KOTA SUNGAI PENUH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021,
pengawasanmerupakan upaya untuk
memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar
pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui
pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi
pelaku usaha;
b. bahwa untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan
standar pelaksanaan kegiatan usaha serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaksanaan perizinan berusaha di Kota Sungai Penuh, perlu menyusun
standar operasional prosedur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Sungai Penuh tentang Standar Operasional Prosedur
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga
Kerja Kota Sungai Penuh;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 96 Tahun 2012; PP No 71 Tahun 2019; PP No 5 Tahun 2021; PP No 6 Tahun 2021; Permendagri No 138 Tahun 2017; Permendagri No 25 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021; Perda No 10 Tahun 2016;
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KOTA SUNGAI PENUH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2024
ABSTRAK:
- bahwa untuk mewujudkan sinkronisasi program dan kegiatan pada Rencana Kerja Perangkat Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pariaman Tahun 2024, perlu menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2024;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2014
- Peraturan Walikota Pariaman Nomor 13 Tahun 2023
- Peraturan Walikota Pariaman Nomor 35 Tahun 2023
1. Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah untuk periode (satu) tahun terhitung mulai tanggal Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 memuat program dan kegiatan/sub kegiatan beserta pagu indikatif Perangkat Daerah.
3. Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
4. Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
-
Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2024
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCAIRAN DANA PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH BALI MANDARA PROVINSI BALI TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan
Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencairan Dana dalam Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit
Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2020
KETENTUAN UMUM,PENGANGGARAN, PENGAJUAN DAN PENCAIRAN, PENGAWASAN,
Pasal 7 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
-
-
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Staf Khusus pada Pemerintah Kota Semarang di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan meningkatnya heterogenitas
isu strategis masalah pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di
Kota Semarang serta tuntutan percepatan terhadap
pelayanan publik, maka diperlukan staf khusus yang
dapat membantu Wali Kota dalam memberikan saran
pertimbangan yang diperlukan dalam mewujudkan
visi dan misi Wali Kota; Bahwa pengangkatan staf khusus merupakan
Kebijakan daerah dalam rangka mengakselerasi
pelayanan publik di luar penugasan yang ada di
Perangkat Daerah; bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b di atas, maka perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pembentukan Staf Khusus Pada Pemerintah Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas dan Fungsi, Hak dan Kewajiban, Tata Kerja dan Masa Bakti, Penetapan, Penganggaran dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 44 Tahun 2023
Pedoman Pengelolaan Rekening Milik Pemerintah Daerah
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD Tahun 2023 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka tertib pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung kelancaran penerimaan daerah dan membiayai kegiatan pemerintah daerah/pengeluaran daerah sesuai rencana pengeluaran, perlu adanya kebijakan keuangan daerah yang sesuai dengan kaidah pengelolaan rekening kas umum daerah yang efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Milik Pemerintah Daerah;
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021 ; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 6 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; : Bab I Ketentuan Umum Bab II RKUD, SKPD Atau Unit Kerja Serta Blud Bab III Penutupan Rekening Bab IV Bunga Dan/Atau Jasa Giro Rekening Bab V Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2023.
13 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau dinyatakan dicabut dan tidak berlaku;
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 44, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 44
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota
Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau,
perlu penetapan peraturan untuk memberikan arah dan
pedoman yang jelas dalam menata perangkat daerah secara
efisien, efektif dan rasional sesuai kebutuhan dan
kemampuan daerah;
b. bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali
Kota Baubau tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1342); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1910);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1418); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 412);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1360); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB III TUGAS DAN FUNGSI,
BAB IV TATA KERJA,
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau dinyatakan dicabut dan tidak berlaku;
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 44 Tahun 2023
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA - BELAS - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 44, BD 2023/44
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 15 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 yang meliputi Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor : 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dalam negara demokrasi untuk menjunjung tinggi kedaulatan rakyat;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan partisipasi masyarakat dalam proses penyebaran informasi melalui lembaga komunikasi sosial, maka perlu mengatur pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, perlu pengaturan melalui regulasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat Lingkup Pemerintah Kota Kendari.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 680);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/12/M.PAN/08/Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Hubungan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149);
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP, FUNGSl, DAN TUGAS
BAB lV
PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN
KOMUNITAS INFORMASI MASYARAKAT
BAB V
KEMITRAAN
BAB VI
PENDANAAN
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 44 Tahun 2023
PERWALI Kota Surabaya No. 21 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 44; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4300
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2022/2023;
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2022/2023, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
PP No 57 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendikbud No 1 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 16 Tahun 2012;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 70 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 106 Tahun 2022;
Perwali Surabaya No 47 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali Surabaya No 9 Tahun 2023.
PPDB Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri bertujuan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2022/2023 (Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat