Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2019 NOMOR 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota Pariaman Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019 sebagai pedoman dalam pelaksanaan APBD dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan perubahan Peraturan Walikota Pariaman Nomor 53 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 52 Tahun 2018, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 53 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Ketentuan pada Lampiran I Standar Belanja Pegawai, 1. Belanja Honorarium ditambah satu poin, sehingga berbunyi sebagai berikut:
I.1.13. Honorarium PHO/FHO dan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak
No. Jabatan dalam Tim (Uraian)
Satuan Jumlah (Rp)
I.
II.
III.
Nilai Pagu s.d 200 juta 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota Nilai Pagu 200 s.d 500 Juta 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota Nilai Pagu diatas 500 Juta 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota
OP OP OP
OP OP OP
OP OP OP
225.000,- 175.000,- 125.000,-
250.000,- 200.000,- 150.000,-
300.000,- 250.000,- 225.000,-
II. Ketentuan pada lampiran II. Standar Barang dan Jasa poin II.23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: II.23 Jasa Petugas Pariwisata No Uraian Satuan Besaran (Rp) 1. 2.
3.
Petugas Retribusi Pariwisata Petugas Pengawas / Penjaga Aset (Pariwisata) Petugas Operasional TIC
OB OB
OB
1.200.000,- 1.200.000,-
1.200.000,-
III. Ketentuan pada Lampiran IV. Standar Biaya Pemeliharaan Kendaraan dan Pemeliharaan Perlengkapan / Peralatan Gedung Kantor poin IV.1.2 Kebutuhan BBM huruf b. Kebutuhan Kendaraan Dinas Operasional Khusus Untuk roda 4 dan roda 6 (BPBD, Dmkar, Pol PP, dll) diubah shingga berbunyi sebagai berikut :
5
b). Kebutuhan Kendaraan Dinas Operasional Khusu untuk Roda 4 dan Roda 6 (BPBD, Damkar, Pol PP, Dinas PUPR dan Pertanahan UPT PJU dan Alat Berat DLL)
No Jenis Kendaraan Jumlah/Bulan 1 HINO 120 ltr 2 FUSO 120 ltr 3 PS 120 ltr 4 RESCUE 75 ltr 5 Carry 75 ltr 6 Mobil Sky Lift 300 ltr 7 Dump Truck 75 ltr 8 Excavator 75 ltr 9 Mesin Gilas 75 ltr
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 53 Tahun 2018
5 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemda Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kata Pasuruan Tahun 2016-2021, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016- 2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 05);
Tujuan penetapan RKPD Kota Pasuruan Tahun 2020 adalah:
a. sebagai acuan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas, dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2020;
b. sebagai pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020;
c. sebagai bahan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2020; dan
d. untuk memastikan bahwa APBD Tahun 2020 telah disusun berdasarkan RKPD Kata Pasuruan Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat, Pemerintah Kota Banjarmasin telah
membangun Rumah Sakit Umum Daerah; bahwa dalam rangka pelaksanaan_ kegiatan
operasional dan penunjang Rumah Sakit Umum Daerah
maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah
Rumah Sakit dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas,
perlu. menetapkan Peraturan Walikota
Pembentukan,Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Daerah Rumah Sakit Umum Sultan Suriansyah Kota
Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Kedudukan;
3. Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi;
4. Tata Kerja;
5. Pengangkatan dan Pemberhentian;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Lainnya;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 23 Tahun 2019
perubahan-pembentukan organisasi-tata kerja unit pelaksana teknis daerah-dinas pendidikan dan kebudayaan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
b. bahwa dengan telah adanya taman kanak-kanak yang didirikan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, maka Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klarifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas dapat berbentuk Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Non Formal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini memuat Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 77) diubah yaitu Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf d; Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3); Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 12 diubah; Ketentuan Pasal 18 diubah; Di antara Bab V dan Bab VI ditambahkan 1 (satu) Bab baru yaitu Bab VA;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekoah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 52 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2019, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
UU No 8 Drt Tahun 1956;
UU No 20 tAHUN 2003;
UU No 23 Tahun 2014;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 19 Tahun 2005;
PP No 17 tahun 2010;
Permendikbud No 51 Tahun 2018;
Perda Kota Medan No 15 Tahun 2016.
Tata Cara Penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019 NOMOR 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERENCANAAn DAN EVALUASI ALOKASI DANA KELURAHAN KOTAPAYAKUMBUH
ABSTRAK:
bahwa sesuai Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2019, terdapat penambahan alokasi Dana Alokasi Umum Kota Payakumbuh tahun 2019 yang salah satunya berupa Dana Alokasi Umum Tambahan; bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018, Dana Alokasi Umum Tambahan adalah dukungan pendanaan bagi Kelurahan untuk kegiatan pembangunan sarana prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan; bahwa dukungan pendanaan kelurahan perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan prioritas dan kebutuhan daerah dan kelurahan; bahwa dalam rangka penyusunan pengelolaan dana Kelurahan agar sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu diterbitkan suatu pedoman
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan 187/PMK.07/2018, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 11 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 12 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016, eraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2018, eraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 111 Tahun 2018
KETENTUAN UMUM, PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN ALOKASI DANA KELURAHAN, PERENCANAAN KEGIATAN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2019
PERWALI Kota Pekalongan No. 56A Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tetang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, telah diatur ketentuan mengenai Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu di Kelurahan dan dalam rangka efektivitas dan kelancaran penatausahaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota pekalongan, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, menyisipkan Pasal 13A, mengubah Pasal 52 ayat (2), mengubah Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2), mengubah Pasal 56 ayat (2), mengubah Pasal 57 ayat (1), mengubah Pasal 59 ayat (2) dan ayat (8), mengubah Pasal 60 ayat (1), mengubah Pasal 65 ayat (1), dan Pasal 68.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka evaluasi dan penataan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS, TATA KERJA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 23 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Standarisasi Sewa Rumah Jabatan Walikota, Wakil Walikota Dan Sekretaris Daerah Kota Bima
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, LD Kota Bima 2019 Nomor 479
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Sewa Rumah Jabatan Walikota, Wakil Walikota Dan Sekretaris Daerah Kota Bima
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka menunjang peningkatan kinerja dan kelancaran penyelenggaran urusan Pemerintahan Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu disediakan sarana dan prasarana kerja
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 91) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, rumah jabatan diperuntukkan bagi pemangku jabatan Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah
- Bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan penyewaan untuk kebutuhan tersebut
- Bahwa dalam hal menjamin akuntabilitas sewa rumah jabatan Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah, dipandang perlu diatur standarisasi sebagai acuan dalam penyewaan rumah jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 31 Tahun 2005, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 11 Tahun 2007, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kota Bima No.6 Tahun 2007
Ketentuan Umum, Standar Sewa, Perjanjian Sewa, Sumber Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
-
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat