Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 23 Tahun 2019

Rencana Kerja Pemda Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan penetapan RKPD Kota Pasuruan Tahun 2020 adalah: a. sebagai acuan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas, dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2020; b. sebagai pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020; c. sebagai bahan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2020; dan d. untuk memastikan bahwa APBD Tahun 2020 telah disusun berdasarkan RKPD Kata Pasuruan Tahun 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemda Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
03 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2019
Tanggal Berlaku
03 Juli 2019
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 23
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan