Peraturan Walikota Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Kedudukan; 3. Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; 4. Tata Kerja; 5. Pengangkatan dan Pemberhentian; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Lainnya; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat