Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 18, BN.2023 (632)/28 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib pelaksanaan kerja
sama dan penyusunan perjanjian di lingkungan Badan
Pangan Nasional, perlu mengatur pedoman kerja sama
dan penyusunan perjanjian di lingkungan Badan Pangan
Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan
Pangan Nasional tentang Pedoman Kerja Sama dan
Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Badan Pangan
Nasiona
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk dan bidang kerjasama, prakarsa kerja sama, analisis dan pemabahasan, finalisasi konsep naskah perjanjian, penandatanganan naskah perjanjian, penomoran, penyimpanan dan penyebarluasan, pelaksanaan kerja sama, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
28 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bapanas No. 11 Tahun 2022 tentang tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat KonsumenKomoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, , Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 17, BN.2023 (561)/5 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/ Kerbau, dan Gula Konsumsi
ABSTRAK:
a. bahwa harga acuan pembelian di tingkat produsen dan
harga acuan penjualan di tingkat konsumen komoditas
gula konsumsi sudah tidak sesuai lagi dengan struktur
biaya produksi dan distribusi, sehingga Peraturan Badan
Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga
Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan
Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai,
Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah
Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022
tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan
Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas
Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah
Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Giz, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan
Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas
Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah
Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
Peraturan ini mengatur tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/ Kerbau, dan Gula Konsumsi
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat
Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen
Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah,
Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula
Konsumsi
5 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 16, BN.2023 (529)/11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah
pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga, pengguna anggaran menyusun pedoman
umum dalam rangka penyaluran Bantuan Pemerintah;
b. bahwa untuk menyelenggarakan bantuan pemerintah yang
tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan di lingkungan Badan Pangan Nasional,
perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan bantuan
pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan
Badan Pangan Nasional
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk dan jenis, penerima bantuan pemerintah, petunjuk teknis, pembinaan, pemantauan,evaluasi dan pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 15, BN.2023 (528)/6 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa cadangan beras pemerintah daerah ditetapkan
jumlahnya oleh kepala daerah;
b. bahwa untuk menetapkan jumlah cadangan beras
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, diperlukan pedoman mengenai penghitungan jumlah
cadangan beras pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara
Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah
Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah
Peraturan ini mengatur tentang Perhitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
6 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 14, BN.2023 (455)/7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Bantuan Pangan Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pangan Nasional tentang Bantuan Pangan Pemerintah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan, lokasi dan penerima, jenis dan jumlah, pengadaan dan penyaluran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 13, BN.2023 (425)/8 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota di lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan
Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022
tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu
menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang
Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur Sebagai
Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota di Lingkungan
Badan Pangan Nasional
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008
tentang Pedoman Pengelolaan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan
Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan
Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, dekonsentrasi, tugas pembangtuan pusat, pembinaan dan pengawasn,pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
8 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 12, BN.2023 (424)/37 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang pangan Sub Urusan Keamanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan;
b. bahwa keamanan pangan merupakan salah satu sub
urusan pemerintahan konkuren bidang pangan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun
2021 tentang Badan Pangan Nasional, pengawasan
penerapan standar keamanan pangan yang beredar
merupakan salah satu fungsi Badan Pangan Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang
Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Keamanan Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengawasan keamanan pangan segar, sistem manajemen,pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
37 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 11, BN.2023 (387)/13 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pola Pangan Harapan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pola Pangan Harapan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No]mor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentan
Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan target skor PPH, metode penilaian, pelaksanaan, penetapan hasil penilaian, penyampaian dan penyebarluasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
13 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 10, BN.2023 (340)/11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Telur Unggas Pemerintah dan Cadangan Ikan Kembung Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Telur Unggas Pemerintah dan Cadangan Ikan Kembung Pemerintah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan jumlah CTUP dan CIKP, penyelenggaraan CTUP dan CIKP, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 9, BN.2023 (339)/7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau menghadapi keadaan darurat, perlu penyaluran cadangan pemerintah untuk pemberian bantuan pangan;
b. bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam penyediaan dan penyaluran pangan sesuai kebutuhan, baik bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi maupun keadaan darurat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi ,Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan pangan, penerima bantuan pangan, jenis dan jumlah CPP untuk pemberian bantuan pangan, penugasan Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat