Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 4, JDIH Dewan Ketahanan Nasional
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, perlu menetapkan tata naskah dinas;
b. bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum
organisasi dan pedoman umum tata naskah dinas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Arsip Nasional
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional ten tang Tata Naskah Dinas Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
3. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
5. Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di
Lingkungan Sekretariat J enderal Dewan Ketahanan
Nasional;
6. Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);
Ruang Lingkup tata Naskah Dinas:
a. pendahuluan
b. jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas
c. pembuatan naskah dinas
d. pengamanan naskah dinas;
e. pejabat penanda tangan naskah dinas
f. pengendalian naskah dinas;
g. penutup
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Mencabut Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasiona
100 hlm
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengendalian Gratiflkasi Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2021
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 3, JDIH Dewan Ketahanan Nasional
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakanpemerintahan yang bersih
dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di
lingkungan Sekretariat J enderal Dewan Ketahanan
Nasional perlu upaya pengendalian, penerimaan, maupun
pemberian gratifikasi sebagai wujud dari integritas pegawai
dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan;
b. bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pengendalian Gratifikasi Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan organisasi; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang
Pengendalian Gratifikasidi lingkungan Sekretariat Jenderal
DewanKetahanan Nasional
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
NegaraRepublikIndonesia Nomor3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
NegaraRepublikIndonesia Nomor4150);3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-UndangNomor30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6409);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5494);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intem Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor4890);6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor5153)7. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional; 8. Peraturan Presiden Nomor54 Tahun 2018 tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 108); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
di lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 52 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah
(BeritaNegara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor671);10.Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
11.Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kode Etik Pegawai di
lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;12.Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor438);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Prinsip
Bab III Unit Pengendalian Gratifikasi
Bab IV Pengawasan
Bab V Hak dan Perlindungan
Bab VI Sanksi
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
eraturan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pedoman
Pengendalian Gratiflkasi Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 hlm
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2021
PENGGUNAAN SERAGAM DAN ATRIBUT KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2021
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 2, JDIH Dewan Ketahanan Nasional
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pedoman Penggunaan Seragam dan Atribut Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa seragam dan atribut kerja merupakan identitas dan
sebagai salah satu wujud persatuan serta kebersamaan
dalam upaya meningkatkan disiplin dan etos kerja pegawai
di lingkungan Sekretariat J enderal Dewan Ketahanan
Nasional;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan etos kerja
serta mendorong kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi
pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional, perlu menetapkan seragam dan
atribut kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional;dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang
Seragam dan Atribut Kerja Pegawai di lingkungan
Sekretariat Jenderal DewanKetahanan Nasional.
a. bahwa seragam dan atribut kerja merupakan identitas dan
sebagai salah satu wujud persatuan serta kebersamaan
dalam upaya meningkatkan disiplin dan etos kerja pegawai
di lingkungan Sekretariat J enderal Dewan Ketahanan
Nasional;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan etos kerja
serta mendorong kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi
pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional, perlu menetapkan seragam dan
atribut kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional;dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang
Seragam dan Atribut Kerja Pegawai di lingkungan
Sekretariat Jenderal DewanKetahanan Nasional.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
4. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-
Jenis Pakaian Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990 tentang
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
1972 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun
1999 ten tang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
6. Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Nomor 80 Tahun 2020 ten tang Organisasi, Tugas dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
7. Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Nomor: 18/SK/II/2009 tentang Lencana Tanda Jabatan Di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Seragam kerja
Bab III Atribut Seragam kerja
Bab IV Penggunaan Seragam Kerja
Bab V Sanksi, pembinaa dan Pengawasan
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VIIPenutup
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
24 hlm.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 1 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2021
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 1, JDIH Dewan Ketahanan Nasional
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5348);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101
Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun
2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 182);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2019 ten tang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 261);
9. Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
10. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasionalj
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1573);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 Tentang
Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 994)
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Kelola SPBE
Bab III Manajemen SPBE
Bab IV Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bab V Penyelenggara dan Percepatan SPBE
Bab VI Pemantauan dan Evaluasi SPBE
Bab VII Ketentuan peralihan
Bab VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
24 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat