Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Penyelenggara Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, perlu melimpahkan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Perpustakaan Nasional kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui dekonsentrasi.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; PMK No. 156/PMK.07/2008; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Pasal 8
(1) Kepala melalui Sekretaris Utama dan Deputi melakukan
pembinaan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang
Perpustakaan.
(2) Pembinaan yang dilakukan oleh Sekretaris Utama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan Program dan Kegiatan;
b. administrasi keuangan dan aset;
c. monitoring dan evaluasi; dan
d. pelaporan.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Deputi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengarahan;
b. supervisi; dan
c. bimbingan teknis.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Lampiran File; 37 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan arsip dinamis di Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia dilaksanakan dalam suatu
sistem kearsipan nasional;
b. bahwa untuk perlindungan terhadap keamanan,
pengelolaan, dan kemudahan akses arsip dinamis bagi
publik, perlu adanya pengaturan klasifikasi dan akses
arsip dinamis guna mencegah terjadinya
penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak
untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah;
c. bahwa pembangunan sistem kearsipan nasional
dilakukan untuk menjamin ketersediaan arsip yang
autentik, utuh, dan terpercaya serta mampu
mengindentifikasi keberadaan arsip yang memiliki
keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi
pada semua organisasi kearsipan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 dan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Kepala ini mengatur tentang ketentuan umum, klasifikasi keamanan arsip dinamis, pengamanan arsip dinamis, klasifikasi arsip dinamis dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
108 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa kelembagaan Perpustakaan umum di provinsi dan/atau kabupaten/kota merupakan salah satu urusan wajib non dasar sebagaimana diatur di dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 129 Tahun 2018; Perpres No. 88 Tahun 2019; Permen PUPR No. 22/PRT/M/ 2018; PMK No. 48 Tahun 2016; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan Kepala Perpusnas No. 8 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpusnas No. 9 Tahun 2017; Dan Keputusan Kepala Perpusnas No. 3 Tahun 2001
Pasal 4
Pengelolaan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Operasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Lampiran File; 52 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pengelolaan Arsip Dinamis Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dilaksanakan dalam suatu sistem kearsipan nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan PANRB No. 48 Tahun 2014; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan arsip dinamis Perpustakaan Nasional. Tujuan Pengelolaan Arsip Dinamis untuk mewujudkan sistem Pengelolaan Arsip Dinamis Perpustakaan Nasional yang andal dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip Pengelolaan Arsip Dinamis dimaksudkan untuk menunjukan komitmen Perpustakaan Nasional dalam menerapkan manajemen Pengelolaan Arsip Dinamis secara efektif dan efisien. Pengelolaan Arsip Dinamis dilakukan terhadap Arsip: a. Arsip Vital; b. Arsip Aktif; dan c. Arsip Inaktif.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Lampiran File; 25 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing.
Dasar hukum Peraturan Perpusnas ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; Permen PANRB Nomor 56 Tahun 2022; dan Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang belum mempunyai Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan atau jumlahnya belum mencukupi sesuai kebutuhan, dapat melakukan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing berlaku bagi PNS yang pada saat Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Lampiran file: 28 hlm.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 1, BN 2022/ NO 163; https://peraturan.go.id/; 23 HLM
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 3, BN 2021/ NO 702; https://peraturan.go.id/; 31 HLM
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat