PETUNJUK - OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK - BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH - TAHUN 2020
2020
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 1, BN 2020 (95): 10 Halaman, jdih.perpusnas.go.id
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa kelembagaan Perpustakaan umum di provinsi dan/atau kabupaten/kota merupakan salah satu urusan wajib non dasar sebagaimana diatur di dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 129 Tahun 2018; Perpres No. 88 Tahun 2019; Permen PUPR No. 22/PRT/M/ 2018; PMK No. 48 Tahun 2016; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan Kepala Perpusnas No. 8 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpusnas No. 9 Tahun 2017; Dan Keputusan Kepala Perpusnas No. 3 Tahun 2001
- Pasal 4
Pengelolaan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Operasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
- Lampiran File; 52 Halaman
|