Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 5, BN 2025 (229) : 38 hlm.; jdih.basarnas.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Siaga Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
penyelenggaraan siaga pencarian dan Pertolongan merupakan bentuk kesiapan dan kepastian Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pencarian dan pertolongan. Untuk meningkatkan pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan dibutuhkan perkuatan dengan menambahkan tugas dan persyaratan petugas siaga pencarian dan pertolongan, serta mekanisme pelaksanaan sesuai dengan ketersediaan sumber daya manusia Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2014, Perpres No. 83 Tahun 2016, dan Peraturan BNPP No. 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai siaga terhadap pencarian dan pertolongan. Pengertian pencarian dan pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. Siaga Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memonitor, mengawasi, mengantisipasi, dan mengoordinasikan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2025.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Siaga Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1537), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 38 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 34 dan lampiran hlm 35 sd 38)
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan BNPP No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Peraturan BNPP No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
ORGANISASI DAN TATA KERJA - KANTOR PENCARIAN DAN PERTOLONGAN - PERUBAHAN
2025
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 4, BN 2025 (161) : 8 hlm.; jdih.basarnas.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi dan mempercepat pelayanan pencarian dan pertolongan perlu meningkatkan pos pencarian dan pertolongan menjadi kantor pencarian dan pertolongan serta pembentukan pos pencarian dan pertolongan. Peningkatan pos pencarian dan pertolongan menjadi kantor pencarian dan pertolongan serta
pembentukan pos pencarian dan pertolongan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16
Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2014, Perpres No. r 83 Tahun 2016, Perka BNPP No. 16 Tahun 2017, dan Peraturan BNPP No. 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dan lampiran dalam Peraturan BNPP Nomor 16 Tahun 2017 dan Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2024 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu
diubah.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2025.
Peraturan ini mengubah sebagian Peraturan Badan Nasional Pencarian Pertolongan Nomor 1 Tahun 2024
Lampiran file: 8 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 4 dan lampiran hlm 5 sd 8)
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2025
KERJA SAMA - BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
2025
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 3, BN 2025 (85) : 13 hlm.; jdih.basarnas.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan secara terencana, tertib, terkoordinasi, terintegrasi, efektif, efisien, adaptif, dan akuntabel diperlukan pelaksanaan kerja sama yang baik antara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan mitra kerja. Saat ini pelaksanaan kerja sama belum berjalan secara optimal dan belum adanya tahapan yang pasti dalam proses penyusunannya, sehingga perlu adanya
landasan hukum yang dapat mengatur pelaksanaan kerja sama di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2014, Perpres No. 83 Tahun 2016, dan Peraturan BNPP No. 8 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai kerja sama yang merupakan kesepakatan antara pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk dan atas nama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan pihak di luar Badan yang akan atau telah menandatangani naskah Kerja Sama. Jenis Kerja Sama di lingkungan Badan terdiri atas Kerja Sama dalam negeri dan Kerja Sama luar negeri. Kerja sama ini memuat perjanjian antara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan mitra yang mengatur mengenai hubungan kerja sama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan mitra dan memuat ketentuan yang menimbulkan akibat hukum yang dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama sebagai unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian advokasi, dan pengelolaan administrasi Kerja Sama.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2025.
Lampiran file: 13 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 12 dan lampiran hlm 13)
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Tata Cara - Pembentukan Peraturan Perundang-undangan - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
2025
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 2, BN 2025 (16) : 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan koordinasi, tertib administrasi, kelancaran, percepatan, dan penyeragaman dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan diperlukan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat seluruh unit kerja di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 12 Tahun 2011; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; dan Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jenis Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Badan meliputi: a. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; b. Peraturan Pemerintah; c. Peraturan Presiden; dan d. Peraturan Badan.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2025.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 880), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 13 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 12 dan lampiran hlm 13)
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2025
Bantuan Hukum - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
2025
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 1, BN 2025 (15) : 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelindungan kepada pegawai di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang sedang menghadapi permasalahan hukum, perlu diberikan bantuan hukum.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; dan Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan memberikan perlindungan berupa Bantuan Hukum yang dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama. Pemberian Bantuan Hukum meliputi: a. Litigasi; dan b. Nonlitigasi. Dalam melaksanakan pemberian Bantuan Hukum, Biro Hukum dan Kerja Sama melaporkan setiap perkembangan permasalahan hukum kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2025.
Pendanaan untuk pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Lampiran file: 10 hlm.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2024
Tunjangan Kinerja - Pegawai - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
2024
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 4, BN 2024 (914) : 18 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 29 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; Perpres Nomor 118 Tahun 2024; dan Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai setiap bulan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini. Tunjangan Kinerja memperhitungkan komponen: a. Capaian Kinerja Pegawai; dan b. kedisiplinan Pegawai, sesuai kelas jabatan dan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.05 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 298), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 23 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 18 dan lampiran hlm 19 s.d. 23)
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 3, BN 2024 (874) : 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencarian dan pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi korban secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi diperlukan perencanaan yang terstruktur dan komprehensif.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 22 Tahun 2017; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; dan Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Kontingensi dilakukan melalui tahap: a. perencanaan; b. penyusunan; c. penetapan; dan d. penyebarluasan. Pendanaan Rencana Kontingensi bersumber dari: a. daftar isian pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Badan; dan b. daftar isian pelaksanaan anggaran Kantor Pencarian dan Pertolongan.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1270), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 37 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 10 dan lampiran hlm 11 s.d. 37)
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2024
Rencana Strategis - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan - perubahan
2024
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 2, BN 2024 (284) : 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir kebutuhan, penajaman, dan penyesuaian arah pembangunan rencana strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan pada Tahun 2023-2024 dan dengan adanya perubahan struktur organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu dilakukan reviu rencana strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 40 Tahun 2006; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; Perpres Nomor 8 Tahun 2019; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan BNPP Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan lampiran dalam Peraturan BNPP Nomor 16 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan BNPP Nomor 7 Tahun 2020.
Lampiran file: 144 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 3 dan lampiran hlm 4 s.d. 144)
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan BNPP No. 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Diubah sebagian dengan
Peraturan BNPP No. 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Mengubah
Peraturan BNPP No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Organisasi dan Tata Kerja - Kantor Pencarian dan Pertolongan - perubahan
2024
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 1, BN 2024 (247) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan hukum, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 29 Tahun 2014; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; dan Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dan lampiran dalam Peraturan BNPP Nomor 16 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2023
Pembentukan - Pengakreditasian Nasional - Tim Pencarian dan Pertolongan - Reruntuhan Bangunan
2023
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 4, BN 2023 (971) : 15 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pembentukan dan Pengakreditasian Nasional Tim Pencarian dan Pertolongan Reruntuhan Bangunan
ABSTRAK:
Untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan hidup manusia dari terjadinya potensi reruntuhan bangunan yang diakibatkan karena bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dibentuk tim pencarian dan pertolongan yang mengkhususkan pada pencarian dan pertolongan korban di reruntuhan bangunan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 29 Tahun 2014; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; dan Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan dan Pengakreditasian Nasional Tim Pencarian dan Pertolongan Reruntuhan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan dan pimpinan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan dapat membentuk Tim Urban SAR. Pendanaan penyelenggaraan NAP USAR bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2023.
Lampiran file: 68 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 15 dan penjelasan hlm 16 s.d. 68)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat