Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 adalah peraturan yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pelatihan serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan pencarian dan pertolongan di Indonesia. Peraturan ini mengatur struktur organisasi Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan, termasuk tugas, fungsi, dan kewenangan setiap unit kerja di dalamnya. Selain itu, peraturan ini juga merinci prosedur operasional, pengelolaan sumber daya, dan mekanisme pelaporan yang harus diikuti oleh Balai Pelatihan. Dalam peraturan ini, juga diatur mengenai pengembangan kurikulum pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini di bidang pencarian dan pertolongan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para peserta pelatihan agar mampu menghadapi berbagai situasi darurat dan memberikan bantuan yang efektif dalam upaya pencarian dan pertolongan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat