Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2023

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 adalah peraturan yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pelatihan serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan pencarian dan pertolongan di Indonesia. Peraturan ini mengatur struktur organisasi Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan, termasuk tugas, fungsi, dan kewenangan setiap unit kerja di dalamnya. Selain itu, peraturan ini juga merinci prosedur operasional, pengelolaan sumber daya, dan mekanisme pelaporan yang harus diikuti oleh Balai Pelatihan. Dalam peraturan ini, juga diatur mengenai pengembangan kurikulum pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini di bidang pencarian dan pertolongan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para peserta pelatihan agar mampu menghadapi berbagai situasi darurat dan memberikan bantuan yang efektif dalam upaya pencarian dan pertolongan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan
T.E.U.
Indonesia, Badan SAR Nasional
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Bentuk Singkat
Peraturan BNPP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2023
Tanggal Berlaku
04 Juli 2023
Sumber
jdih.basarnas.go.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan SAR Nasional
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 572 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan No. 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan