Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2022

Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan. Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan adalah kebijakan tata kelola Data Pencarian dan Pertolongan yang menjadi bagian dari Satu Data Indonesia untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan
T.E.U.
Indonesia, Badan SAR Nasional
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Bentuk Singkat
Peraturan BNPP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2022
Sumber
BN 2022 (1097): 12 hlm.; www.peraturan.go.id
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan SAR Nasional
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan