Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Makassar Nomor 2001/STIA3/HKS.02.2/2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Makassar
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 5, BN. 2019 No. 234, www.peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Statuta Politeknik STIA LAN Makassar
ABSTRAK:
a. untuk meningkatkan peran sebagai institusi dalam
rangka menghasilkan sumber daya manusia yang
berkualitas di bidang ilmu administrasi dan mampu
berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional serta
berdaya saing tinggi, perlu adanya pengelolaan dan
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
menindaklanjuti perubahan bentuk dari sekolah tinggi
ilmu administrasi menjadi politeknik, diperlukan
peraturan mengenai statuta Politeknik STIA LAN;
c. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan dan
pengelolaan Politeknik STIA LAN Makassar, perlu
menyusun peraturan yang digunakan sebagai dasar
pengelolaan dan prosedur operasional di Politeknik STIA
LAN Makassar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara
tentang Statuta Politeknik STIA LAN Makassar;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
3. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1952);
6. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 14)
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Identitas; Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Produk Hukum; Pendanaan dan kekayaan; Perubahan Statuta Poltek LAN; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Mencabut , Keputusan
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi
Negara Makassar Nomor 2001/STIA3/HKS.02.2/2016 tentang
Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi
Negara Makassar
67 halaman
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2020
Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasipendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta Penyelenggara Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah
Administrasi dan Tata Usaha Negarapendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 789) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan
Berjenjang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1112)
Ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 7, dan Pasal 3 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kewidyaiswaraan bagi Widyaiswara yang Diangkat Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain dan Penyesuaian/ Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 674) sepanjang memuat frasa perpindahan dari jabatan lain
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan LAN No. 4 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara
Mencabut :
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 27, BN.2017/No.1876, peraturan.go.id: 20 hlm.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negarapendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon
Widyaiswara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1299)
Pasal 3 ayat (2) dan Bab III huruf C angka 4 serta angka 6 huruf b Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 789) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1112)
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 11, BN 2018/ NO 1126; PERATURAN.GO.ID; 4 HLM
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 1, BN 2022 (75): 26 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Sosial Kultural
ABSTRAK:
Pelaksanaan pengembangan kompetensi sosial kultural dilakukan melalui jalur pelatihan untuk memenuhi kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020.
Pelatihan Sosial Kultural adalah pelatihan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan kompetensi sosial kultural untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Lampiran file: 26 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 26)
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2023
perubahan peraturan - jabatan - lembaga administrasi negara
2023
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 8, BN 2023 (854): 18 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan dengan kebijakan pembinaan jabatan fungsional, perlu dilakukan penambahan daftar jabatan serta penyesuaian kelas jabatan bagi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional Arsiparis Ahli Utama, dan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 125 Tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020; dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021.
Ketentuan huruf B Lampiran Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas
Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 9, BN 2019 (453): 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Pengelolaan Pelatihan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas kompetensi sumber daya manusia aparatur dalam melakukan penyelenggaraan pelatihan, perlu diselenggarakan pelatihan pengelolaan pelatihan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Administrsai Negara Nomor 1 tahun 2019.
Pelatihan Pengelolaan Pelatihan (Management of Training) yang selanjutnya disebut Pelatihan MoT adalah pelatihan bagi pengelola pelatihan pada lembaga penyelenggara pelatihan. Pengelola Pelatihan adalah PNS yang duduk dalam jabatan struktural dan non-Pegawai ASN yang sedang bertugas dan/atau akan ditugaskan untuk menyusun perencanaan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi penyelenggaraan pelatihan.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelola Pendidikan dan Pelatihan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 416), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 10 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 10)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat