perubahan peraturan - jabatan - lembaga administrasi negara
2023
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 8, BN 2023 (854): 18 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
ABSTRAK: |
- Untuk menyesuaikan dengan kebijakan pembinaan jabatan fungsional, perlu dilakukan penambahan daftar jabatan serta penyesuaian kelas jabatan bagi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional Arsiparis Ahli Utama, dan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 125 Tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020; dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021.
- Ketentuan huruf B Lampiran Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas
Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
- Lampiran file: 18 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3; lampiran hlm 4 sd 18)
|