Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaporan, Pembayaran, Dan Pengawasan Pajak Daerah Melalui Sistem Elektronik
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang
cukup strategis dalam upaya meningkatkan
kemampuan keuangan daerah guna membiayai
penyelenggaraan pemerintah daerah yang
diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat;
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan
pelayanan masyarakat dalam pelaporan dan
transaksi pembayaran serta untuk optimalisasi
pemungutan pajak daerah, perlu dilakukan dengan
cara sistem online;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
ketaatan wajib pajak, maka Peraturan Bupati Blora
Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaporan,
Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah melalui
Sistem Elektronik perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pelaporan, Pembayaran, Dan
Pengawasan Pajak Daerah Melalui Sistem Elektronik;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Bupati Blora Nomor 13 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaporan, Pembayaran, Dan Pengawasan Pajak Daerah Melalui Sistem Elektronik. Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaporan, Pembayaran, Dan Pengawasan Pajak Daerah Melalui Sistem Elektronik diubah.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 57, BD Kabupaten Sumenep Tahun 2023 No 57; https://jdih.sumenepkab.go.id/download/perda/Perbup_57_2023.pdf
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Sumenep Tahun 2023-2025
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka implementasi pelaksanaan bidang urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di daerah, perlu sinergitas dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan berbagai kegiatan bidang urusan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Perbup tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Sumenep Tahun 2023-2025.
Pasal 18 ayat (6) UUD1945;
UU No 52 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 153 Tahun 2014;
Perpres No 25 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020.
GDPK merupakan pedoman implementasi pembangunan kependudukan bagi Pemerintah Kabupaten, Pemangku Kepentingan dan Masyarakat, sebagai implementasi pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Sumenep.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 57, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 No 57 Seri G; https://jdih.probolinggokab.go.id/uploads/product_hukum/file_peraturan/1703909867_perubahan-ADD.pdf
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 92 Tahun 2022 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo TA 2023
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Probolinggo No 2 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD TA 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Perbup No 92 Tahun 2022 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 39 Tahun 2007;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Probolinggo No 92 Tahun 2022.
Ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 92 Tahun 2022 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun
Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 57 Tahun 2023
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2023 NOMOR 57
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor Tahun 2023 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456) sebagaimana diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256) sebagaimana diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6896);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
15. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 151);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan
Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala
Desa dan Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
249);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 799);
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023
tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan
Ketentuan Umum Bagian Alokasi Umum Yang
Ditentukan Penggunaannya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 807);
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri No.50-5889 Tahun
2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan
Inventarisasi Pemuktahiran Klarifikasi, Kodifikasi dan
Nomenklatur Pembangunan dan Keuangan Daerah
sebagaimana diubah dengan Keputusan Keputusan
Menteri Dalam Negeri No.900.1.15.5.1317 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam
Negeri No.50-5889 Tahun 2021 tentang Hasil
Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuktahiran
Klarifikasi, Kodifikasi dan Nomenklatur Pembangunan
dan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2022 Nomor 6, Tambahan Lembaran Kabupaten Luwu
Utara Nomor 380);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2023 Nomor 10);
PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
PASAL 2 : Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024
PASAL 3 : Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada
Pasal 2 angka 1
PASAL 4 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2
angka 2
PASAL 5 : Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal
2 angka 3 huruf a
PASAL 6 : Uraian lebih lanjut Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2
PASAL 7 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 57 Tahun 2023
PELAYANAN ANAK KORBAN, ANAK SAKSI, DAN/ATAU PELAKU KEKERASAN ANAK
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 57
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PELAYANAN ANAK KORBAN, ANAK SAKSI, DAN/ATAU PELAKU KEKERASAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 24 Ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2021
tentang Perlindungan Anak dari Kekerasan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Anak
Korban, Anak Saksi, dan/atau Pclaku Kekerasan Anak;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Ta.mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor l, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik
Indonesia Nomor 3019] sc:bagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2019 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor l, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik
Indonesia Nomor 3019] sc:bagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ataa Undang-Undang Nomor 1974 lentang
perkewinen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor6401);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Perubahan Ataa Undang-Undang Nomor 1974 lentang
perkewinen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor6401);Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republlk Indonesia 3143);
4. Undang·Undang Nomor 20 Tahun 1999 lentang
Pengesahan IL.0 Convention Nomor 138 Concerning
Mimmum Age for Admission to Employment (Kovensi IW
mengenai Usta Minimum untuk Diperbolehkan Bekerjal
(Lembe..ran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
56, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
38351;
5. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asa.11
Manusia (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah bebempa kali terakhir dengan Undang- Undang
Nomor l Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6842),
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Penggantt Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Penggantt Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tarnbahan Lembaran Negara Repub!Lk Indonesia
Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ten tang
Penghapusan Kekerasan Dalrun Ru mah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 44191,
9. Undang·Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perhndungan Anak Sakai dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor l Tahun 2023 tentang Kltab
Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan
Lembatan Negara Republik Indonesia Nomor 6842);
10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndoneeia
Nomor 4720) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang
Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor l, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6842);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Keeejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4967) sebagaimana telah
drubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019
tentang Pekerja Sosial (Lembamn Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6397);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Penmdang-Undangan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah bebenlpa kah tera.khir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pembentukan Peraturan Penmdang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PRINSIP, HAK ANAK DALAM PERLINDUNGAN, DAN LAYANAN
PERUNDUNGAN ANAK DI DAERAH
BAB V : PELAYANAN PENGADUAN
BAB VI : PELAYANAN KESEHATAN
BAB VII : PELAYANAN PENDIDIKAN
BAB VIII : BANTUAN HUKUM
BAB IX : BANTUAN MEDIKOLEGAL
BAB X : PELAYANAN IDENTIFIKASI
BAB XI : PELAYANAN PSIKOLOGIS
BAB XII : PELAYANAN REHABILITASI DAN REINTEGRASI SOSIAL
BAB XIII : MEDIASI
BAB XIV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 57 Tahun 2023
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 57
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2023
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atauDalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Tahun 2014 nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambaghan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tenntang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan ANggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembnaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6847);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6332);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum,
dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1334);
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja
Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum
yang ditentukan Penggunaannya Tahun ANggaran 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1335);
17. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
218/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian Dana BAgi
Hasil Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1367);
18. Peraturan Gubernur Nomor 611/III/Tahun 2023 tentang
Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2023;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
26 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Sidenereng Rappang Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2007 Nomor 26);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1
Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Sidenereng Rappang Tahun
2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2021 Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
86 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sidenereng Rappang Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Sideng Rappang Tahun
2022 Nomor 86);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2
Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Tahun 2023,Nomor 2);
PASAL 1 : Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
PASAL 2 : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023
PASAL 3 : Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang
belum tersedia dan/ atau tidak tercukupi anggarannya
dan/atau pengeluaran melebihi pagu
PASAL 4 : Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
PASAL 5 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 57, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 57
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Perbup No 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat (3) Perda Kabupaten Ponorogo No 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ponorogo No 3 Tahun 2016, perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Perbup.
bahwa sehubungan dengan perkembangan kondisi perekonomian yang dinamis, maka tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah sebagaimana telah ditetapkan terakhir dengan Perbup Ponorogo No 45 Tahun 2016, perlu diubah kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup No 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
UU No 6 Tahun 2023;
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan RI dan Mendagri No 138/MENKES/PB/II/2009 dan No 12 Tahun 2009;
Permenkes No 354/MENKES/SK/III/2003;
Kep. Menkes No 1267/MENKES/SK/XII/2004;
Perda Kab. Ponorogo No 14 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ponorogo No 3 Tahun 2016;
Perbup. Ponorogo No 45 Tahun 2016.
Ketentuan struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboraturium Kesehatan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 57 Tahun 2023
TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 57
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tata
cara pergeseran anggaran diatur dalam Peraturan
Bupati;
b. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksaan
pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran dalarn
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu
dilakukan penyesuaian dan diganti;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik tndoneetarrahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyeleriggar-a Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemetintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peratura Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 6841);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan keuangan antara pemetintah Pusat dan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemetintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaan
Pemerirrtah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengeioiaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republikindonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 6322);
10. Peraturan Menteti Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Betita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036), sebagaimana teiah diubah
dengan Peraturan Menteti Dalam Negeti Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Menteti
Dalam Negeti Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Betita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019 ten tang Sistim Informasi Pemerintahan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Norn or 1114);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasiftkasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Kabupaten Sinjai
Nomor 93). sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengeloaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
16. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022
Nomor 28)
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PELAKSANAAN PERGESERAN ANGGARAN
BAB IV : PENATAUSAHAAN PERGESERAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2023.
Pada saat peraturan bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 43
Tahun 2021 tentang Tata cara pergeseran anggaran dalarn Anggaran
Pendaptan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2021 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabalong Nomor 57 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Tabalong No. 54 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya, Tunjangan Badan Permusyawarahan Desa dan Insentif Rukun Tetangga
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 57, BD.2023/NO.58
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan,kesejahteraan dan terwujudnya profesionalisme Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa Lainnya, Staf Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Staf Badan Permusyawaratan Desa dan Rukun Tetangga, perlu melakukan penyesuaian penghasilan tetap dan tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa;bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan mengenai Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 54 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa. Sekretaris Desa, Perangkat. Desa lainnya, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan lnsentif Rukun Tetangga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2022;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 27 Tahun 2018;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 54 Tahun 2019;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TABALONG NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat