Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa Lainnya, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya; Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa Lainnya; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat