Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TABALONG NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
05 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2024
Tanggal Berlaku
05 Februari 2024
Sumber
BD.2024/NO.5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 145 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tabalong No. 54 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya, Tunjangan Badan Permusyawarahan Desa dan Insentif Rukun Tetangga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan