Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pelaporan, Pembayaran, dan Pengawasan Pajak Daerah Melalui Sistem Elektronik khususnya terkait Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Jenis Pajak Daerah, Tata Cara Pelaporan, Pembayaran, dan Pengawasan, Hak, Kewajiban, dan Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat