Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung
jawab dan tuntutan profesionalisme yang diberikan kepada Pejabat Pengelola, Pegawai, dan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat;
b. bahwa Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2022 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupateri Lombok Barat, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,
Remunerasi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan usulan pemimpin;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2022
Dalam Perbup ini diatur tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam komponen sebagai berikut:
a. Gaji;
b. Tunjangan Tetap;
c. Honorarium;
d. Insentif; dan
e. Pensiun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2022 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat
11 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonogiri Nomor 75 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonogiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonogiri, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 20 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan
yang meliputi
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Kepegawaian, dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 106
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dicabut.
25 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuasin Nomor 75 Tahun 2023
Peraturan Bupati No 125 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 125 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin sesuai Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan tetap berdasarkan pada prinsip
efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tohun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraruran Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menten Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 334 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri yang selanjutnya dlsebut perjalanan dlnas adalah perjalanan dlnas ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama, yang dilakukan dalam wilayah dan luar wilayah Kabupaten Banyuasin untuk kepentingan dinas melaksanakan tugas atas perintah Pejabat yang Berwenang. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Perjalanan Dinas Jabatan; Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Perjalanan Dinas Pindah; Biaya Perjalanan Dinas Pindah; Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; PertanggungJawban Biaya Perjalanan Dinas; Pengendalian Internal; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuasln Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 125 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
23 hlm, Lampiran : 23 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 75 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kurikulum Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Sunda di Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, agsar dalam penyelanggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru dapat berjalan dengan baik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kurikulum Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Sunda di Kabupaten Purwakarta.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022; Permendagri No. 40 Tahun 2007; Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022; Permendikbudristek; Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022; Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022; Permendikbudristek No. 262 Tahun 2022; Perda Prov. Jabar No. 14 Tahun 2014; Perda Kab. Purwakarta No. 9 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Kurikulum Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Sunda di Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan, Peyelenggaraan, Evaluasi dan Pelaporan, Peran Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabalong Nomor 75 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodir usulan pergeseran penggunaan dana Belanja Tidak Terduga pada sub Kegiatan Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak di BPKAD guna pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada lnspektorat Daerah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2023, maka perlu dilakukan pergeseran Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2023;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penjabaran Peruhahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2023;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 56 Tahun 2022;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 58 Tahun 2023;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PBRUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TABALONG NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 75 Tahun 2023
KATALOG - ELEKTRONIK - LOKAL - PENGELOLAAN - KEWENANGAN - MANDAT - PEMBERIAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD 2023/75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Mandat Kewenangan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaksanaan tugas dan kewenangan kepala daerah dalam pengelolaan katalog elektronik lokal dapat dimandatkan sebagian atau seluruhnya kepada pimpinan tinggi pratama. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Mandat Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021; Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021; Perbup Paser No. 1 Tahun 2023
1. Ketentuan Umum; 2. Mandat Kewenangan; 3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 75 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 75, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 75
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 145 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan,
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 145 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 204 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga perlu disesuaikan,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 145 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan,
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019,
5. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021,
6. 6 Peraturan Bupati Nomor 145 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 204 Tahun 2021,
mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 145 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan sebagai berikut, Ketentuan dalam Pasal 60 ayat (5), (6), (7), (8), (9), (10) dan (11) dihapus, Ketentuan dalam Pasal 64 ayat (1) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 145 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan
4
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 75 Tahun 2023
PETUNJUK - TEKNIS - PENGGUNAAN - KARTU - KREDIT - PEMERINTAH - DAERAH - DALAM - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN - CIREBON
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cirebon
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 79 Tahun 2022; Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021; Perda Kab. Cirebon No. 7 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan KKPD; Pelaksanaan Pembayaran Dengan KKPD; Biaya Penggunaan KKPD; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
40 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 74 Tahun 2023
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2024, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286) sebagaiman telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undan-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Viru Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang
membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinandan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman TeknisPengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2020Nomor 1781);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (LembaranDaerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 39).
Pasal 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud
Pasal 2 : APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pasal 3 : Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024
Pasal 4 : Anggaran pendapatan asli daerah sebagaimana
Pasal 5 : Anggaran pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 huruf a
Pasal 6 : Anggaran pajak hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
Pasal 7 : Anggaran pajak restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
Pasal 8 : Anggaran pajak hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
Pasal 9 Anggaran pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5)
Pasal 10 : Anggaran pajak penerangan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6)
Pasal 11 : Anggaran pajak parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7)
Pasal 12 : Anggaran pajak air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8)
Pasal 13 : Anggaran pajak mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9)
Pasal 14 : Anggaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2)
Pasal 15 : Anggaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Pasal 16 : Anggaran retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
Pasal 17 : Anggaran retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
Pasal 18 : Anggaran retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3)
Pasal 19 : Anggaran retribusi perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
Pasal 20 : Anggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah
Pasal 21 : Anggaran bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah
Pasal 22 : Anggaran lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Pasal 23 : Anggaran hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan
Pasal 24 : Anggaran jasa giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 3
Pasal 25 : Anggaran penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah
Pasal 26 : Anggaran pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
Pasal 27 : Anggaran pendapatan dari pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 6
Pasal 28 : Anggaran pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 7
Pasal 29 : Anggaran pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
Pasal 30 : Anggaran pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
Pasal 31 : Anggaran dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
Pasal 32 : Anggaran dana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
Pasal 33 : Anggaran pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3)
Pasal 34 : Anggaran pendapatan bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
Pasal 35 : Anggaran lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c
Pasal 36 : Anggaran pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (2)
Pasal 37 : Anggaran pendapatan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan
Pasal 38 : Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar
Pasal 39 : Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2)
Pasal 40 : Anggaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (2)
Pasal 41 : Anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (2)
Pasal 42 : Anggaran belanja tambahan penghasilan ASN
Pasal 43 : Anggaran tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif
Pasal 44 : Anggaran belanja gaji dan tunjangan DPRD
Pasal 45 : Anggaran belanja gaji dan tunjangan KDH/WKDH
Pasal 46 : Anggaran belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRD
Pasal 47 : Anggaran belanja pegawai BLUD sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (8)
Pasal 48 : Anggaran belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat (3)
Pasal 49 : Anggaran belanja barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (2)
Pasal 50 : Anggaran belanja jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (3)
Pasal 51 : Anggaran belanja pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (4)
Pasal 52 : Anggaran belanja perjalanan dinas
Pasal 53 : Anggaran belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak
Pasal 54 : Anggaran belanja barang dan jasa BOS
Pasal 55 : Anggaran belanja barang dan jasa BLUD
Pasal 56 : Anggaran belanja hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (4)
Pasal 57 : Anggaran belanja hibah kepada pemerintah
Pasal 58 : Anggaran belanja hibah kepada badan, lembaga, organisasi
Pasal 59 : Anggaran belanja hibah dana BOS
Pasal 60 : Anggaran belanja hibah bantuan keuangan
Pasal 61 : Anggaran belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (5)
Pasal 62 : Anggaran belanja bantuan sosial kepada individu
Pasal 63 : Anggaran belanja bantuan sosial kepada keluarga
Pasal 64 : Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3)
Pasal 65 : Anggaran belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat (2)
Pasal 66 : Anggaran belanja modal peralatan dan mesin
Pasal 67 ; Anggaran belanja modal alat besar
Pasal 68 : Anggaran belanja modal alat angkutan
Pasal 69 : Anggaran belanja modal alat bengkel dan alat ukur
Pasal 70 ; Anggaran belanja modal alat pertanian sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (50
Pasal 71 : Anggaran belanja modal alat kantor dan rumah tangga
Pasal 72 : Anggaran belanja modal alat studio, komunikasi, dan pemancar
Pasal 73 : Anggaran belanja modal alat kedokteran dan kesehatan
Pasal 74 : Anggaran belanja modal alat laboratorium
Pasal 75 : Anggaran belanja modal komputer
Pasal 76 : Anggaran belanja modal alat eksplorasi
Pasal 77 : Anggaran belanja modal alat keselamatan kerja
Pasal 78 : Anggaran belanja modal peralatan dan mesin BOS
Pasal 79 : Anggaran belanja modal peralatan dan mesin BOSP
Pasal 80 : Anggaran belanja modal peralatan dan mesin BLUD
Pasal 81 : Anggaran belanja modal gedung dan bangunan
Pasal 82 : Anggaran belanja modal bangunan gedung
Pasal 83 : Anggaran belanja modal tugu titik kontrol/pasti
Pasal 84 : Anggaran belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana
Pasal 85 : Anggaran belanja modal jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 86 : Anggaran belanja modal bangunan air
Pasal 87 : Anggaran belanja modal instalasi
Pasal 88 : Anggaran belanja modal instalasi air bersih/air baku
Pasal 89 : Anggaran belanja modal instalasi pengolahan sampah
Pasal 90 : Anggaran belanja modal jaringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 84
Pasal 91 : Anggaran belanja modal aset tetap lainnya
Pasal 92 : Anggaran belanja modal bahan perpustakaan
Pasal 93 : Anggaran belanja modal aset tetap lainnya BOS
Pasal 94 : Anggaran belanja modal aset tetap lainnya BOSP
Pasal 95 : Anggaran belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 64 ayat (2)
Pasal 96 : Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4)
Pasal 97 : Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5)
Pasal 98 : Anggaran belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2)
Pasal 99 : Anggaran belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3)
Pasal 100 : Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024
Pasal 101 : Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2)
Pasal 102 : Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3)
Pasal 103 : Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah
Pasal 104 : Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 105 : Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 104
Pasal 106 : Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan
Pasal 107 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 74 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Enrekang Nomor 177 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN
b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 6801); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 6856); 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Republik Indonesia Tahun (Lembaran Negara 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 22) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 61);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATAKERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALlHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Enrekang Nomor (177) Tahun 2021 tentang (KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN)
(Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2021 Nomor 177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat