Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 75 Tahun 2023

Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam komponen sebagai berikut: a. Gaji; b. Tunjangan Tetap; c. Honorarium; d. Insentif; dan e. Pensiun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 75 Tahun 2023 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
27 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2023
Tanggal Berlaku
27 Desember 2023
Sumber
BD 2023 (75) : 11 hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2022 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan