Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuasin Nomor 75 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri yang selanjutnya dlsebut perjalanan dlnas adalah perjalanan dlnas ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama, yang dilakukan dalam wilayah dan luar wilayah Kabupaten Banyuasin untuk kepentingan dinas melaksanakan tugas atas perintah Pejabat yang Berwenang. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Perjalanan Dinas Jabatan; Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Perjalanan Dinas Pindah; Biaya Perjalanan Dinas Pindah; Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; PertanggungJawban Biaya Perjalanan Dinas; Pengendalian Internal; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuasin Nomor 75 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.75, jdih.banyuasinkab.go.id
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati No 125 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 125 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan