Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat
(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan;
b. bahwa untuk menjamin tertib administrasi, pemerintah memberi kejelasan dan kepastian hukum tentang
Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Desa di Kecamatan
Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Peta Batas Desa
Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (BIG) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2514); 3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O22 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 68Ol); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan [rmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keda menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan t embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Desa (Iembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA KECAMATAN RANOMEETO
BAB IV PETA BATAS DESA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 76 Tahun 2023
PERBUP Kab. Pangandaran No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dan Koordinator Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran
PERBUP Kab. Pangandaran No. 42 Tahun 2018 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dan Koordinator Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dan Koordinator Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 76 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023; PP No. 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2022; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2023;
Dalam Perbup ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rpl.965.686.919.492,00 (satu triliun sembilan ratus enam puluh lima milyar enam ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
105 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonogiri Nomor 76 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Staf Ahli Bupati Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri, maka perlu pengaturan
Staf Ahli Bupati Wonogiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Staf Ahli Bupati
Wonogiri;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Staf Ahli merupakan pembantu Bupati yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Staf Ahli, terdiri dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016 tentang Staf Ahli Bupati Wonogiri dicabut.
3 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 76 Tahun 2023
PERBUP Kab. Bekasi No. 62 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
KEBIJAKAN - AKUNTANSI - PEMERINTAH - KABUPATEN - BEKASI
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 76, BD Tahun 2023 No.76
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjabarkan beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Bekasi No. 10 Tahun 2022, maka perlu menetapkan Perbup tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2017; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2011; Perda Kab. Bekasi No. 10 Tahun 2022.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bekasi yang meliputi ketentuan umum, kebijakan akuntansi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2017; Permendagri No. 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 76 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tegal telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil; bahwa guna menciptakan rasa keadilan bagi Pegawai Negeri Sipil, maka penetapan besaran Tambahan Penghasilan
Pegawai bagi Jabatan Fungsional yang disetarakan disamakan
dengan kelas Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor
2 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Bupati Tegal Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tegal Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tegal Nomor 113 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tegal Nomor 72 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan ayat (3a) dan ayat (3b) Pasal 11, perubahan Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 2 Tahun 2023 diubah.
9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabalong Nomor 76 Tahun 2023
PERBUP Kab. Tabalong No. 23 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor .7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor SE-08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaarl Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN);bahwa dalam rangka perluasan wajib lapor LHKPN, maka Peraturan Bupati Tabalong Nomor 23 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong perlu diubah dan disesuaikan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 23 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999;Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 23 Tahun 2017;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 76 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 76, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 76
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 146 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan,
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 146 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 205 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang- Undangan, sehingga perlu disesuaikan,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 146 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan,
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019,
5. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021,
6. Peraturan Bupati Nomor 146 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dmas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 205 Tahun 2021,
mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 146 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan sebagai berikut, Ketentuan dalam Pasal 42 ayat (5), (6), (7), (8), (9), (10) dan (11) dihapus, Ketentuan dalam Pasal 46 ayat (1) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 146 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan
4
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 76 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kesehatan.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan dalam menunjang kelancaran tugas dan fungsi yang sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab pada Dinas Kesehatan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kesehatan;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Balangan Nomor 107 Tahun 2021;
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
DINAS KESEHATAN dengan sistematika: KETETNTUAN UMUM; TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS; UNSUR-UNSUR ORGANISASI; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat