mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 146 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan sebagai berikut, Ketentuan dalam Pasal 42 ayat (5), (6), (7), (8), (9), (10) dan (11) dihapus, Ketentuan dalam Pasal 46 ayat (1) dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat