Peraturan Bupati ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan; Penyampaian LHKPN dan LHKASN; Tata Cara Penyampaian LHKPN dan LHKASN; Unit Pengelola LHKPN dan LHKASN; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat