Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 275, BD Tahun 2023 Nomor 275
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerahyangdapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan sesuai dengan potensi yang dimiliki dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi di daerah, diperlukan peninjauan besaran tarif Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi jasa umum dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan dalam peraturan bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. r 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Perda No. 1 Tahun 2016.
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 275 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Batas Desa Rawasari Kecamatan Cilebar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penegasan batas Desa perlu disahkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 58 Tahun 2021; Perda Kab. Karawang No. 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peta Batas Desa Rawasari Kecamatan Cilebar, yang meliputi: Ketentuan Umum; Batas Wilayah; Peta Batas Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 274 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Batas Desa Kertamukti Kecamatan Cilebar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penegasan batas Desa perlu disahkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 58 Tahun 2021; Perda Kab. Karawang No. 4 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang Peta Batas Desa Kertamukti Kecamatan Cilebar, yang meliputi: Ketentuan Umum; Batas Wilayah; Peta Batas Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 273 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 273, BD Tahun 2023 Nomor 273
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Pelayanan Penelitian dan Pengujian Sampel pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan sesuai dengan potensi yang dimiliki dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi di daerah, diperlukan peninjauan besaran tarif pelayanan pelayanan penelitian dan pengujian sampel pada unit pelaksana teknis laboratorium lingkungan badan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten serang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi jasa umum dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan dalam peraturan bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Pelayanan Penelitian dan Pengujian Sampel pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Unang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Perturan Daerah Kabupaten Serang No 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serang Nomor 35);
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peninjauan Tarif Pelayanan Penelitian dan Pengujian Sampel pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang yang berisi Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran mengenai Tarif Pemanfaatan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 272 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 272, BD Tahun 2023 Nomor 272
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan sesuai dengan potensi yang dimiliki dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi di daerah, diperlukan peninjauan besaran tarif parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3)Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi jasa umum dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 34);
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang terdiri atas Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perubahan Tarif Retribusi; dan Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 272 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Batas Desa Tirtasari Kecamatan Tirtamulya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penegasan batas Desa perlu disahkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 1 Tahun 2017; Permendagri Nomor 58 Tahun 2021; Perda Kab. Karawang No. 4 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang Peta Batas Desa Tirtasari Kecamatan Tirtamulya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Batas Wilayah; Peta Batas Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 271 Tahun 2023
Peninjauan Perhitungan Retribusi Besaran Tarif Tempat Rekreasi Dan Olahraga
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 271, BD Tahun 2023 Nomor 271
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Perhitungan Retribusi Besaran Tarif Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerahyangdapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan sesuai dengan potensi yang dimiliki dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi di daerah, diperlukan peninjauan besaran tarif tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi jasa tertentu dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan dalam peraturan bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Perhitungan Retribusi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Perda No.2 Tahun 2016
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Perubahan Taruf Retribusi Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 271 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Batas Desa Parakamulya Kecamatan Tirtamulya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penegasan batas Desa perlu disahkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 1 Tahun 2017; Permendagri Nomor 58 Tahun 2021; Perda Kab. Karawang No. 4 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang Peta Batas Desa Parakamulya Kecamatan Tirtamulya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Batas Wilayah; Peta Batas Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 270 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 270, BD Tahun 2023 Nomor 270
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan sesuai dengan potensi yang dimiliki dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi di daerah, diperlukan peninjauan besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi jasa umum dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan dalam peraturan bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Perda No. 1 Tahun 2016
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat