ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Propinsi Jawa Timur Nomor 976/44625/021.3/2023 tanggal 22 Nopember 2023 perihal Pagu Indikatif DBH CHT Kabupaten/Kota T.A. 2024, Surat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidoarjo Nomor 900/2892/438.6.5/2023 tanggal 11 Desember 2023, perihal Permohonan Penambahan Anggaran Hibah Bawaslu 2024, Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Nomor 050/9515/438.5.2/2023, tanggal 31 Desember 2023 perihal Permohonan Bantuan BTT, serta surat-surat permohonan pergeseran dari OPD, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);11. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883); 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 199), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114). 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 117); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 3 Seri A);20. Perubahan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 70).
- Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 4 diubah,, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, . Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 14A, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (7) Pasal 20 diubah,Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 diubah,. Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan Pasal 30 diubah, Ketentuan ayat (2), ayat (4), ayat (5) Pasal 32 diubah,. Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a),Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 35 diubah dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a),Ketentuan Pasal 38 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 diubah, Ketentuan Pasal 40 diubah, Ketentuan Pasal 41 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 42 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 43 diubah, Ketentuan Pasal 46 diubah, Ketentuan Pasal 49 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 50 diubah,, Ketentuan Pasal 59 diubah, . Ketentuan Pasal 61 diubah,, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 62 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 63 diubah, Ketentuan Pasal 66 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 67 diubah, Ketentuan Pasal 68 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 69 diubah, Ketentuan Pasal 70 diubah, Ketentuan Pasal 76 diubah, Ketentuan Pasal 77 diubah, Ketentuan Pasal 78 diuba, Ketentuan Pasal 80 diubah,, Ketentuan Pasal 81 diuba, . Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 82 diubah dan ditambahkan, Diantara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 82A, Ketentuan Pasal 83 diubah, Ketentuan Pasal 91 diubah, Ketentuan Pasal 99 diubah, . Lampiran I, lampiran II, Lampiran IIIa, Lampiran IVb dan lampiran V diubah.
|