Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 4 diubah,, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, . Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 14A, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (7) Pasal 20 diubah,Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 diubah,. Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan Pasal 30 diubah, Ketentuan ayat (2), ayat (4), ayat (5) Pasal 32 diubah,. Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a),Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 35 diubah dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a),Ketentuan Pasal 38 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 diubah, Ketentuan Pasal 40 diubah, Ketentuan Pasal 41 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 42 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 43 diubah, Ketentuan Pasal 46 diubah, Ketentuan Pasal 49 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 50 diubah,, Ketentuan Pasal 59 diubah, . Ketentuan Pasal 61 diubah,, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 62 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 63 diubah, Ketentuan Pasal 66 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 67 diubah, Ketentuan Pasal 68 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 69 diubah, Ketentuan Pasal 70 diubah, Ketentuan Pasal 76 diubah, Ketentuan Pasal 77 diubah, Ketentuan Pasal 78 diuba, Ketentuan Pasal 80 diubah,, Ketentuan Pasal 81 diuba, . Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 82 diubah dan ditambahkan, Diantara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 82A, Ketentuan Pasal 83 diubah, Ketentuan Pasal 91 diubah, Ketentuan Pasal 99 diubah, . Lampiran I, lampiran II, Lampiran IIIa, Lampiran IVb dan lampiran V diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
15 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2024
Tanggal Berlaku
15 Januari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 203 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan