TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 14 Tahun 2024; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 7 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 9 Tahun 2020; Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 7 Tahun 2023; Perbup Lampung Selatan No. 46 Tahun 2023
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlmn
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Darwis
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan pasal 110 dalam Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 72 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Law) dimana ketentuan peraturan bupati ini dapat dievaluasi dan ditinjau ulang sesuai dengan perkembangan dan kondisi RSUD dr. Achmad Darwis; bahwa melihat kondisi dan perkembangan RSUD dr. Achmad Darwis’ saat ini perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Lima Puluh
Kota Nomor 72 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Law) Rumah
Sakit Umum Daerah dr. Achmad Darwis;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 110 Tahun 2020
Mengubah ketentuan Pasal 109 dalam Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 74 Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 74 Tahun 2022
6 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Pemerintah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional perlu menetapkan
Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum; bahwa dalam rangka melaksanakan perencanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Wonosobo Tahun Anggaran 2025 yang efisien dan
efektif, perlu ada standardisasi harga dan biaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan
Harga Dan Standar Biaya Umum Pemerintah Tahun
Anggaran 2025;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2021;
Peraturan ini mengatur tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2025 berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun
perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2025. Dalam perencanaan anggaran, Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum dimaksud berfungsi sebagai :
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan
c. bahan penghitungan pagu indikatif Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam pelaksanaan anggaran, Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum dimaksud berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat melampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan
b. estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2025 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
205 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2024
Perbup Kab. Tegal No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2024
Mengubah
PERBUP Kab. Tegal No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2024
PERBUP Kab. Tegal No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Angaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2024 telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 72 Tahun 2023; bahwa guna kelancaran penanganan keadaan darurat
bencana kerusakan sarana/prasarana ruas jalan Simpar
Kajenengan Desa Sangkanayu Kecamatan Bojong
Kabupaten Tegal, penyesuaian anggaran yang
bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa
Tengah, penyesuaian anggaran yang bersumber dari
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, penyesuaian
anggaran yang bersumber dari DAK Fisik dan DAK Non
Fisik dan usulan pergeseran anggaran dari Satuan Kerja
Perangkat Daerah maka perlu merubah Peraturan
Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Tegal Nomor 72 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Bupati Tegal Nomor 72 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati
Tegal Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 72 Tahun 2023 diubah.
1282 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023;Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2023;Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2019;Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 32 Tahun 2023;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA, DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2024,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PENGALOKASIAN ADD, DANA BHPD DAN DANA BHRD;PENYALURAN ADD, DANA BHPD DAN DANA BHRD;PENGGUNAAN ADD, DANA BHPD DAN DANA BHRD;PELAPORAN ADD, DANA BHPD DAN DANA BHRD;SANKSI;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
26 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (5) Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulaun Aru Nomor 1 Tahun 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024 Nomor 545
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retibusi Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757).
5. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024 Nomor 01).
Perbup ini mengatur terkait tata cara pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Jumlah Halaman 149
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2024
PERBUP Kab. Tanggamus No. 12 Tahun 2023 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS
KNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
Dasar Hukum ini adalah UU NO 2 Tahun 1997; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 14 Tahun 2024; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; PERDA NO 6 Tahun 2023; PERBUP NO 35 Tahun 2023.
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
Lampiran File: 5 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di lingkungan Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penguatan tata kelola dengan cara menyusun Peraturan Bupati yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021;
Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk: a) melindungi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan; b) mencegah Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya, melakukan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; c) melindungi dan mencegah setiap orang dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan; d) mengatur mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan sanksi terhadap tindakan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan e) membangun lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari tindakan diskriminasi dan intoleransi.
Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilaksanakan dengan prinsip: a) nondiskriminasi; b) kepentingan terbaik bagi anak; c) partisipasi anak; d) keadilan dan kesetaraan gender; e) kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; f) akuntabilitas; g) kehati-hatian; dan h) keberlanjutan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
1. TPPK pada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan kesetaraan dibentuk paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
2. TPPK pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus dibentuk paling
lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
3. Satuan Tugas dibentuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan arsip secara terintegrasi sejak penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan serta untukmemudahkan penemuan kembali, perlu penyusunan klasifikasi arsip. Klasifikasi arsip merupkan upaya dalam penataan dan pengelolaan arsip dengan memberikan kode dan angka pada masing masing jenis arsip yang diciptakan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. untuk memberikan arah dan landasan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses klasifikasi arsip Pemerintah Daerah maka diperlukan pengaturan tentang Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Lampiran 67 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat