SATUAN - POLISI - PAMONG - PRAJA - KABUPATEN - BANDUNG - BARAT
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2007 No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sandung Sarat di Provinsi Jawa Barat, perlu dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sandung Barat sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kepegawaian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2007.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2007
Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Uang Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 05, BD.2007/No.05
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Uang Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertip administrasi penatausahaan APBD kabupaten luwu utara rahun anggaran 2007, perlu di tetapkan peraturan bupati luwu utara tentang batas jumlag surat permintaan pembayaran uang persedian (SPP-UP) dan surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan (SPP-GU) tahun anggaran 2007
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan peraturan bupati luwu utara
1. undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pembetukan kabupaten dati II luwu utara (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3826)
2. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi , kolusi dan nepotisme (lembaran negara republik indonesia tahun 199 nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomof 4389);
6. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ( lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 66, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4400);
7. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ( lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 08 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah menjadi undang-undang (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 108, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4548);
8. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ( lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
9. undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan atasa penyelenggaraan pemerintahan daerah ( lembaran negara republik indonesia tahun 2001 nomor 41, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4090);
10. peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi keuangan (lembaran negara republik tahun 2005 nomor 49, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4503);
11. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4578);
12. peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 150, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4585);
13. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah (lembaran negara republik indonesia tahun 2006 nomor 25, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4614);
14. peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah;
15. peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 26 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan APBD T.A..2007;
16. peraturan daerah kebupaten luwu utara nomor 05 tahun 2006 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (lembaran daerah kabupaten luwu utara tahun 2006 nomor 05);
17. peraturan daerah kebupaten luwu utara tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten luwu utara tahun anggaran 2007 (lembaran daerah kabupaten luwu utara tahun 2007 nomor 02);
18. keputusan daerah kabupaten luwu utara tahun 2007 tentang penjabatan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten luwu utara tahun anggaran 2007 (berita daerah kabupaten luwu utara tahun 2007 nomor 01);
pasal 1 : ketentuan batas jumlah surat permintaan pembayaran
pasal 2 : ketentuan batas jumlah
pasal 3 : persetujuan pencairan
pasal 4 : peraturan bupati ini mulai
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2007
STANDARISASI HARGA SEWA RUMAH JABATAN PIMPINAN DAN RUMAH DINAS BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2007/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Harga Sewa Rumah Jabatan Pimpinan dan Rumah Dinas Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa mengingat Pemerintah Kabupaten Karanganyar belum dapat menyediakan rumah jabatan dan rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar secara keseluruhan, perlu diatur mengenai Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan bupati (perbup) tentang standarisasi harga sewa rumah jabatan pimpinan dan rumah dinas bagi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2007
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pemungutan Pajak Bahan Galian Golongan C Di Kabupaten Rembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 040 Tahun 2005 tentang Perubahan Keputusan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pemungutan Pajak Bahan Galian Golongan C Di Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2007/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemungutan Pajak Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, maka perlu menyusun pedoman pemungutan pajak bahan galian golongan C; bahwa Keputusan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pemungutan Pajak Bahan Galian Golongan C Di Kabupaten Rembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 040 Tahun 2005 tentang Perubahan Keputusan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pemungutan Pajak Bahan Galian Golongan C Di Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dicabut; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemungutan Pajak Bahan Galian Golongan C Di Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Nomor 6 T ahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Pendaftaran dan Pendataan
Bab II Tarip Pajak dan Cara Pembayaran Pajak
Bab III Jenis dan Standar Hara Dasar Nilai Jual Bahan Galian Golongan C
Bab IV Denda
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2000 dicabut.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2007
BIDANG KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL - PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2007/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati Kepada Camat dalam Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan
di Lingkungan Kabupaten Purworejo, Camat menerima pelimpahan
Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati; bahwa di samping pelimpahan sebagian kewenangan
sebagaimana dimaksud huruf a dipandang perlu dilakukan
pendelegasian sebagian urusan Pemerintahan dari Bupati kepada
Camat; bahwa pelimpahan dan pendelegasian sebagian kewenangan
Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b khususnya
dalam bidang Kependudukan dan Catatan SIPIL belum diatur
secara khusus sehingga dipandang perlu diatur dengan Peraturan
Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 36 Tahun 2004; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan di bidang kependudukan dan catatan sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2007.
Keputusan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2004 dicabut.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2007
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 36 TAHUN 2006 TENTANG tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2007/NO
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2003; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005; Perda No.36 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa termasuk didalmnya mengatur tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa, Hak Pemilih dan Dipilih, Pencalonan Kepala Desa, Administrasi Persyaratan Bakal Calon, Pelaksanaan Dan Pengeasahan Daftar Pemilih, Batalnya Surat Suara, Pengumuman Hasil Pemilihan, Pegawasan Pemilih Kepala Desa, Penetapan Dan Pengesahan Serta Pelantikan Kepala Desa Terpilih, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2007.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2007/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa/Kelurahan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf b Perda Kab Kendal No 18 tahun 2001 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Kendal No 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Perda Kab Kendal No 18 tahun 2001 tentang Retribusi Pasar, maka perlu menetapkan Perbup Kendal tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa/Kelurahan di Kab Kendal;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1995; UU No 18 tahun 1997; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 tahun 1976; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2001; Perda Kab Kendal No 18 Tahun 2001; Perda Kab Kendal No 15 Tahun 2003; Perda Kab Kendal No 10 Tahun 2006;
Peratran Bupati ini mengatur tentang jenis dan waktu kegiatan pasar, pembinaan dan pengawasan pasar desa/kelurahan, persyaratan pemakaian tempat, bangunan dan pembiayaan, susunan organisasi pasar desa/kelurahan, tanggungjawab dan kewajiban, pendapatan pasar, kewajiban dan larangan pedagang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2007.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ijin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan di Kabupaten Jembrana perlu adanya pembinaan, pengawasan dan perlindungan yang sebaik-baiknya, sehingga pemanfaatan dan kelestarian lingkungannya tetap dapat dipertahankan:
b. bahwa untuk pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan perlindungan serta pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan sebagairnana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang ljin Usaha Perikanan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor I7/Men/2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM;
2. OBYEK DAN SUBYEK;
3. WEWENANG PEMBERI IJIN DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IJIN;
4. SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN IUP DAN SPI;
5. BERAKHIRNYA IUP DAN SPI;
6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat