PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2007/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Langsung Masyarakat Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan
pemberian bantuan langsung kepada masyarakat
Desa/Kelurahan di Kabupaten Karanganyar, perlu adanya
petunjuk pelaksanaan untuk kegiatan Bantuan Langsung
Masyarakat Tahun Anggaran 2007; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 152 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 547 Tahun 2006; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 16 Tahun 2007;
Peraturan bupati (perbup) tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan bantuan langsung masyarakat kabupaten karanganyar tahun anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2007.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 36 Tahun 2007
PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN DAN BAHAN ASAL HEWAN YANG KELUAR/MASUK DI KABUPATEN JEMBRANA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, LD.2007/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Bahan Asal Hewan yang Keluar/Masuk di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyiapkan hewan dan bahan asal hewan yang sehat
dan hygenies dan untuk menghindari penyebaran penyakit yang bersifat
zoonose, perlu melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan terhadap
hewan dan bahan asal hewan yang keluar/masuk di Kabupaten Jembrana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Bahan Asal
Hewan yang keluar/masuk di Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 5 Tahun 1995;
Hewan/bahan asal hewan yang akan dikeluarkan dari kabupaten jembrana kedaerah lain wajib mendapatkan pemeriksaan kesehatan hewan dari Instansi Teknis yang menangani Peternakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2007.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 36 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa guna kelancaran teknis pelaksanaannya Bupati; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghasilan, tunjangan, pelaksanaan pemberian penghasilan tetap dan tunjangan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2007.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 36 Tahun 2007
STANDARDISASI BIAVA KEGIATAN, HONORARIUM DAN BIAVA PEMELIHARAAN SERTA HARGA PENGADAAN BARANG/JASA KEBUTUHAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Tahun 2007/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Suplemen Kedua Peraturan Bupati Rembang Nomor 38 Tahun 2006 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 521/MENKES/SK/IV/2007 tentang Harga Obat Generik, maka jenis dan harga satuan obat generik dalam Standardisasi Biaya/Kegiatan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2007 perlu disesuaikan kembali dengan suplemen; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Suplemen Kedua Peraturan Bupati Rembang Nomor 038 Tahun 2006 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 085/MENKES/PER/1/198; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 189/MENKES/SK/111/2006; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 314/MENKES/SKN/2006; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 208/MENKES/SK/11/2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 521/MENKES/SK/IV/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Bupati Rembang Nomor 038 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 200
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2007.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 36 Tahun 2007
PERBUP - PENYALURAN BANTUAN DANA BERGULIR UNTUK MASYARAKAT MISKIN YANG PROOUKTIF KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2007/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyaluran Bantuan Dana Bergulir Untuk Masyarakat Miskin Yang Produktif Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha meningkatkan perekonomian
masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Banyumas
maka dipandang perlu memberikan bantuan dana modal
bergulir untuk menggali potensi usaha masyarakat miskin
yang produktif; bahwa sehubungan dengan tersebut diatas. perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyaluran Bantuan
Dana Bergulir Untuk Masyarakat Miskin Yang Produklif
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kabupaten Banyumas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor: 32/Kep/M.KUKM/IV/2003; Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor: 33/Kep/M.KUKMIIV/2003; Peraturan Oaerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2007
Penyaluran Bantuan Dana Bergulir Untuk Masyarakat Miskin Yang Proouktif Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2007.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 35 Tahun 2007
PEDOMAN PENATAAN ADMINISTRASI TENAGA HONORER KELURAHAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2007/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan Administrasi Tenaga Honorer Kelurahan Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan
Kelurahan secara berdaya guna dan berhasil guna serta tertib
administrasi tenaga honorer , maka perlu dilakukan penataan
administrasi Tenaga Honorer Kelurahan;cbahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang; Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001;
Peraturan bupati (perbup) tentang pedoman penataan administrasi tenaga honorer kelurahan kabupaten karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2007.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 35 Tahun 2007
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 25 TAHUN 2007, PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 26 TAHUN 2007 DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 27 TAHUN 2007 MENGENAI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTAENG
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2007/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 25 TAHUN 2007, PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 26 TAHUN 2007 DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 27 TAHUN 2007 MENGENAI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannnya Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng, Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan
Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bantaeng dan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas
dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng, maka perlu
ditetapkan Peraturan Pelaksanaannya ;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-ndang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3951);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4548);
3
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (Lembaran Negara RI Tahun 2006
Nomor 92, tambahan Lembaran Negara Nomor
4660);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenamg Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor15,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4018) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002 (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota, (Lembaran Negara RI
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4741);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kab. Bantaeng Tahun 2007 Nomor 24);
4
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor
25 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kab. Bantaeng Tahun 2007
Nomor 25);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor
26 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kab. Bantaeng Tahun 2007
Nomor 26);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi,
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kab. Bantaeng Tahun 2007 Nomor 27)
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2007.
NOMOR 35 TAHUN 2007
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 35 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencairan dan pembayaran Belanja Bersifat Mengikat, Belanja Bersifat Wajib dan Belanja Bersifat Tetap Kab Tegal Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 105, 105A, 106 Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, apabila DPRD dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran berakhir tidak menetapkan persetujuan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD dan penetapan APBD mengalami keterlambatan, maka kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan yang diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat, belanja yang bersifat wajib dan belanja bersifat tetap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pperlu menetapkan Perbup Tegal tentang Pencairan dan Pembayaran Belanja Bersifat Mengikat, Belanja bersifat Wajib dan Belanja Bersifat Tetap Kab tegal TA 2008;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 108 Tahun 2000; PP No 109 tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 15 Tahun 2006; Permendagri No 17 Tahun 2007; Permendagri No 59 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda kab Tegal No 23 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 15 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis-jenis belanja dan pencairan belanja setinggi-tingginya seperduabelas APBD TA 2007.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 35 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Tahun 2007/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Plmpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, maka perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Bupati Rembang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerint.ah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Bupati Rembang Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2007.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 35 Tahun 2007
TEMPAT BERDAGANG DI PASAR DAERAH - PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2007/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Izin Menggunakan Tempat Berdagang di Pasar Daerah secara Tetap
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar di Kabupaten Purworejo, pedagang dapat menggunakan tempat berdagang di Pasar Daerah secara tetap, yaitu menggunakan bangunan kios/los/dasaran pasar untuk berdagang secara terus menerus setelah memperoleh izin yang diterbitkan oleh Kepala Dinas atas nama Bupati; bahwa agar penerbitan izin sebagai mana dimaksud pada huruf a dapat dilaksanakan secara lebih berdayaguna dan berhasil guna, maka perlu di ditetapkan persyaratan dan tata cara izin; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar di Kabupaten Purworejo, Persyaratan dan Tata cara izin penggunaan tempat berdagang di pasar daerah secara tetap diatur lebih lanjut oleh Bupati sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Izin Menggunakan Tempat Berdagang di Pasar Daerah Secara Tetap;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, persyaratan dan tata cara izin, persyaratan dan tata cara perpanjangan izin, balik nama izin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2007.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat