PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN DAN BAHAN ASAL HEWAN YANG KELUAR/MASUK DI KABUPATEN JEMBRANA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, LD.2007/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Bahan Asal Hewan yang Keluar/Masuk di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menyiapkan hewan dan bahan asal hewan yang sehat
dan hygenies dan untuk menghindari penyebaran penyakit yang bersifat
zoonose, perlu melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan terhadap
hewan dan bahan asal hewan yang keluar/masuk di Kabupaten Jembrana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Bahan Asal
Hewan yang keluar/masuk di Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 5 Tahun 1995;
- Hewan/bahan asal hewan yang akan dikeluarkan dari kabupaten jembrana kedaerah lain wajib mendapatkan pemeriksaan kesehatan hewan dari Instansi Teknis yang menangani Peternakan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2007.
- 3 Halaman
|