Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 42A Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pengadaan, Pemeliharaan Dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pengadaan, Pemeliharaan
dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun
Anggaran 2007 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 511 Tahun 2006 dipandang tidak sesuai dengan
keadaan saat ini, maka dipandang perlu dirubah dan ditetapkan
kembali; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 33 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pengadaan, Pemeliharaan dan Honorarium.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2007.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 14A Tahun 2007
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 ayat (1) Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tegal dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Kebijakan Akuntansi;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; Pp No 8 Tahun 2006; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda No 2 Tahun 2003; Perda No 13 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2007.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 117.A Tahun 2007
Perubahan Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
2007
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 117.A, BD.2007
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi pencapian sasaran dan tujuan pelaksanaan perjalanan dinas pejabat negara, pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap lingkup pemerintah daerah kabupaten luwuutara, dipandang perlu melakukan penyesuaian besaran biaya perjalanan dinas
b. bahwa keputusan bupati luwu uatara nomor 02 tahun 2007 tentang biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap dalam lingkup pemerintah kabupaten luwu utara, dipandang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada maka perlu dilakukan perubahan
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan peraturan bupati
1. undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II luwu utara (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3826);
2. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4256);
3. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 5, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4355);
4. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 38, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4493) yang telah di tetapkan dengan undang-undang nomor 8 tahun 2005 (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 108, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4548);
5. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
6. peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD (Lembaran negara tepublik indonesia tahun 2004 nomor 90, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2005 (lembaran negara republik indonesia nomor 4540);
7. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4578);
8. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 165, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4593);
9. peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 05 tahun 2006 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (lembaran daerah kabupaten luwu utara 2006 nomor 05);
10. peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 1 tahun 2007 tentang perubahan atasa peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 09 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD kabupaten luwu utara (lembaran daerah kabupaten luwu utara 2007 nomor 01);
11. peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 02 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten luwu utara tahun 2007 (lembaran daerah kabupaten luwu utara 2007 nomor 02);
12. peraturan bupati luwu utara nomor 1 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten luwu utara tahun 2007 (berita daerah kabupaten luwu utara 2007 nomor 01);
PASAL 1 : BIAYA PERJALANAN
PASAL 2 : PEJABAT NEGARA
PASAL 3 : BUPATI DAN WAKIL BUPATI
PASAL 4 : BIAYA PERJALANAN
PASAL 5 : UANG HARIAN
PASAL 6 : PERJALANAN DINAS
PASAL 7 : BIAYA PENGINAPAN
PASAL 8 : PERJALANAN DINAS
PASAL 9 : PERJALANAN DINAS
PASAL 10 : PERJALANAN DINAS YANG MELEBIHI WAKTU
PASAL 11 : YANG DIMAKSUD DENGAN KETENTUAN
PASAL 12 : BIAYA PERJALANAN DINAS DIBAYARKAN
PASAL 13 : KETENTUAN YANG DIATUR
PASAL 14 : HAL-HAL YANG DIMAKSUD
PASAL 15 : PERATURAN INI DIMULAI
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2007.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 937 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 937, BD.2007/No.38 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008-2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Kabupaten
Banjarnegara diperlukan suatu strategi penanggulangan kemiskinan
dengan mengkaji penyebab dan kebutuhan kaum miskin itu sendiri; bahwa penanggulangan kemiskinan suatu daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk melakukan fasilitasi dan koordinasi; bahwa guna mewujudkan program/kegiatan pembangunan yang
komprehensif, terkoordinasi, terintegrasi, sinergis, efektif dan efisien,
perlu disusun Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten
Banjarnegara sebagai landasan bagi Pemerintah Daerah, dunia usaha dan
masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan kemiskinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c
agar berdayaguna dan berhasilguna, perlu diatur Peraturan Bupati tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) Kabupaten
Banjarnegara Tahun 2008-2011.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005;Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nomor : 05/KEP/MENKO/
KESRA/II/2006;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 33 Tahun 2007
Peraturan Bupati ini memuat tentang tujuan dan mekanisme penanggulangan kemiskinan daerah Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 936 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 936, BD.2007/No.37 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Strada-PPDT) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007-2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan pembangunan di daerah, dibutuhkan perencanaan terpadu, menyeluruh dan partisipatif yang dituangkan dalam bentuk Dokumen Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Strada-PPDT) dan Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD- PPDT); bahwa untuk mengatasi ketertinggalan suatu daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah itu sendiri, namun Pemerintah lebih berperan untuk melakukan fasilitasi dan koordinasi; bahwa guna mewujudkan program/kegiatan pembangun- an yang komprehensif, terkoordinasi, terintegrasi, sinergis, efektif dan efisien, perlu disusun Strategi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagai landasan bagi semua pihak, bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan daerah tertinggal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a s.d. c, agar dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu diatur Peraturan Bupati tentang Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Strada-PPDT) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007-2009.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005;Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah
Tertinggal Nomor 04/PER/M-PDT/II/2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1
Tahun 2007;. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 33 Tahun 2007
peraturan ini memuat penjabaran strategi percepatan pembangunan daerah tertinggal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 930 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 930, BD.2007/No.35 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana Investasi untuk Pinjaman Bergulir bagi Pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa agar penyaluran Dana Investasi Untuk Pinjaman Bergulir Bagi Pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Banjarnegara berjalan lancar, tertib dan tepat sasaran, maka dipandang perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan penyaluran dana dimaksud; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2002;Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 900/19 Tahun 2005;Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 900/401Tahun 2006.
Peraturan ini memuat maksud dan tujuan;sasaran penerima;pembentukan tim dan penunjukan PPTK;sumber dana, pengelolaan keuangan dan pembiayaan;mekanisme penyaluran;perguliran kembali dana investasi; fasilitas pinjaman;sanksi terkait pelaksanaan penyaluran dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 928 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 928, BD.2007/No.34 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Administrasi Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa, dipandang perlu diatur Pedoman Administrasi Badan Permusyawaratan Desa; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2006.
Peraturan ini memuat bentuk administrasi BPD;pembinaan dan pengawasan terkait BPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 869 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 869, BD.2007/No. 31 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemanfaatan Penguatan Modal Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk Usaha Industri Rumah Tangga/Perdagangan bagi Kelompok Petani Kecil (KPK) Program Peningkatan Pendapatan Petani Kecil (P4K) melalui PD.BPR.BKK/BKK di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa agar kegiatan penambahan modal Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, untuk usaha industri rumah tangga/perdagangan bagi Kelompok Petani Kecil (KPK) Program Peningkatan Pendapatan Petani Kecil (P4K) melalui PD. BPR. BKK/BKK di Kabupaten Banjarnegara dapat berjalan sesuai dengan tujuan, maka dipandang perlu diatur pedoman dimaksud; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2003.
Peraturan ini memuat tentang lokasi penguatan modal;persyaratan calon pengguna dana penguatan modal/nasabah;hak dan kewajiban;pemanfaatan jasa pinjaman;resiko pengembangan usaha industri rumah tangga/perdagangan;administrasi dan pelaporan;pembinaan dan pengawasan terkait penguatan modal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2007.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat