Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan APBD agar efektif, efisien,tertib dan transparan, serta sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka Lampiran Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2008 perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Biaya
Khusus Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 20 Tahun 2007;
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2008.
Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2008 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2008.
-
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara
Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 6 Peraturan Oaerah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Oaerah Tahun Anggaran 2008, Perlu Ditetapkan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Oaerah Tahun Anggaran 2008 Sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan APBO Tahun Anggaran 2008.
Dasar Hukan Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 1985; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2008.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Status Puskesmas Pembantu Clering Menjadi Puskesmas Donorojo
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kecamatan Donorojo dan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tertutama dalam bidang Pelayanan Kesehatan perlu adaya Puskesmas di wilayah tersebut; bahwa pembentukan Puskesmas tersebut merupakan peningkatan status Puskesmas pembantu clering sambil menunggu Peraturan Daerah tentang Pembentukan Unit Pelaksana Tekhis (UPT) Puskesms Donorojo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan peningkatan status puskesmas pembantu clering menjadi Puskesmas Donorojo dengan Peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 32 Tahu 2004; Peraturan Pererintah Nomor 38 Tahun 2007; Keptusan Menteri Kesehatan Nomor 128/MENKES/SK/II/2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peningkatan Status
Bab III Kedudukan
Bab IV Tugas Pokok dan Fungsi
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2008
Pelaksanaan peraturan daerah kabupaten bone bolango nomor 36 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bone bolango
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2008/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Penggati UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.36 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daeraj Kabupaten Bone Bolango No.36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD, Penjabaran Tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha Negara;Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2008/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur - Unsur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanan tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin, dipandang
perlu untuk menetapkan uraian tugas unsur–unsur organisasinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan Buapti ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organiasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2008
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Rembang No. 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tarif Minum, Beban Tetap dan Biaya Lain-Lain pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2008 No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan program-program Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga telah dibentuk
Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten
Rembang dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 371
Tahun 2002 yang pada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu
mencabut Surat Keputusan Bupati Rembang Nomor 371
Tahun 2002, Diatas dan menetapkan kembali Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten
Rembang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007; Perarturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Oaerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Peraturan bupati sebagai dasar pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Rembang. Tugas dan fungsi dewan penyantun dalam memberikan santunan, arahan, Bimbingan, masukan, saran dan pendapat serta usulan terkait program Gerakan PKK, Susunan organisasi yang terdiri atas: ketua, wakil ketua, pengarah teknis, sekretaris, anggota,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Rembang
Nomor 371 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten
Rembang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun 2008
LOKASI AREA PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR PADA JALAN DALAM KOTA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2008/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lokasi Area Parkir Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor Pada Jalan Dalam Kota Masamba Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka keteraturan, ketertiban dan kelancaran ams lalu lintas dalam Kota Masamba Kabupaten Luwu Utara perlu pemasangan marka area parkir kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas Jalan, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2006 tentang
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
9. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2003 tentang Pengaturan Kendaraan Sepeda Motor sebagai Angkutan Penumpang Umum dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2003 Nomor 03 );
10. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir ( Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 03 ).
memperhatikan
Hasil keputusan rapat dengan instansi terkait Nomor 551/445/PHB/2007 tentang Manajemen dan Rekayasa Tertib Lalu Lintas.
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMASANGAN MARKA AREA PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR PADA JALAN DALAM KOTA MASAMBA KABUPATEN LUWUUTARA.
Pasal 1
(1) Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di atas pennukaan jalan membentuk garis melintang, garis membujur dan garis serong yang berfungsi untuk mengarahkan lalu lintas dan membatasi kepentingan lalu lintas .
(2) Marka Parkir adalah garis utuh membujur, serong dan melintang terhadap sumbu jalan.
(3) Marka utuh adalah garis utuh di atas pennukaan jalan yang membujur, serong dan melintang terhadap sumbu jalan .
(4) Area Parkir adalah ruang pembatas sebagai manuver keluar masuk kendaraan.
(5) Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara .
(6) Berhenti adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan untuk sementara dan pengemudi tidak rneninggalkan kendaraannya .
(7) Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bennotor atau kendaraan tidak bermotor.
(8) Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu .
(9) Kendaraan tidak bennotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan.
(I 0) Jalan adalah suatu sarana Perhubungan Darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengapannya yang diperuntukkan bagi lalu !iotas .
(11) Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang dan hewan di jalan .
(12) Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
Pasal 2
Lokasi pemasangan area parkir pada sisi jalan fasilitas umum atau tidak umum antara lain :
a. Rumah Jabatan
b. Kantor Pemerintah I Swasta
c. Pusat Perbelanjaan I Pertokoan d. Tempat Rekreasi
e. Pusat Pedidikan
f. Rumah Sakit
Pasal3
Area parkir sebagaimana tersebut pada pasal l dipasang marka utuh yang berfungsi sebagai ruang pembatas dan maneuver keluar masuk kendaraan .
Pasal 4
Marka utuh yang berfungsi sebagai ruang pembatas sebagaimana tersebut pada pasal 3 :
a. Bagi kendaraan roda 4 berukuran 4,8 x 2,4 meter b. Bagi kendaraan roda 2 dan becak I x 1,5 meter
c. Sudut parkir bagi kendaraan roda 4 disesuaikan dengan kondisi jalan
d. Sudut parkir untuk kendaraan roda 2 dan kendaraan tidak bermotor sebesar 90° terhadap sumbu
jalan,
Pasal 5
Lokasi pemasangan marka area parkir pada jalan dalam Kota Masarnba antara lain :
(I) Ruas Jalan Jenderal Sudirman sisi kiri arah dari Palopo antara Apill Rumah Jabatan dan Jembatan Masamba dilengkapi rambu parkir dengan papan tambahan kecuali kendaraan angkutan barang pukul 06.30- 17.00 dan di sisi kanan dipasang rambu dilarang parkir.
(2) Ruas Jalan Syubada sisi kanan dari arah Malangke antara perempatan Jalan Jenderal Sudirman dengan perempatan Jalan Haji Lapapa dilengkapi rambu parkir dengan papan tambahan khusus kendaraan roda 4 dan sisi kiri dilengkapi rambu parkir dengan papan tambahan khusus Sepeda Motor dan Becak .
(3) Ruas Jalan Haji Lapapa sisi kanan dari arah Palopo dilengkapi rambu parkir dan di sebelah kiri
rambu larangan parkir antara pertigaan Tugu Masamba Affair hingga belokan Pasar Lama .
(4) Ruas Jalan Masamba Affair sisi kiri dari arah Malangke dilengkapi rambu parkir dan di sisi kanan dipasang rambu dilarang parkir antara simpang tiga SD Senter dengan perempatan Jalan Jenderal Sudirman dan antara Perempatan Jalan Jenderal Sudirman dengan belokan Pasar Lama sisi kiri dilengkapi rambu parkir kendaraan roda 4, roda 2 dan becak, sisi kanan dilarang parkir.
Passi 6
Ruas Jalan selain disebut pada pasal 5 ayat (l) sampai ayat (4) dalam Kota Masamba akan dipasangi
marka area parkir dilengkapi rambu apabila diperlukan.
Passi 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat