Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas
Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten
Klaten, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Klaten, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten
Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemenntah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Rincian Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, Eselonisasi, Kepegawaian dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2008
ZONASI BUDIDAYA RUMPUT LAUT DI WILAYAH PERAIRAN KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Zonasi Budidaya Rumput Laut Di Wilayah Perairan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa intensitas peningkatan aktivitas budidaya rumput laut di wilayah
perairan Kabupaten Luwu Utara sangat tinggi dan rawan menimbulkan konflik
horisontal dengan nelayan, maka perlu adanya zonasl budidaya rumput laut;
b. bahwa untuk menghindari kekosongan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
sebagal dasar pengaturan zonasi, sambil menunggu Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Wilayah Peislslr;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Zonasi Budidaya Rumput
Laut di wilayah Perairan Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3647);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
7. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP.10/MEN/2003 tentang
Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Rencana
Strategis Pengelolaan Wilayah Pesisir dan laut Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2006-2025;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara 8 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENGATURAN DAN PENATALAKSANAAN ZONASI
BAB V
LARANGAN
BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2008.
NOMOR 23 TAHUN 2008
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Satuan Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan,clan Honorarium, Biaya Pemeliharaan clan Standar Satuan Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007
PERBUP ini mengatur mengenai Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan Dan Honorarium , Biaya Pemeliharaan Dan Standar Standar Satuan Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati merupakan batas harga tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan sudah termasuk pajak-pajak dan jasa Iainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak, telah dibentuk
Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Landak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008,
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Landak, Berisikan 8 Bab
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2008.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak
24 Halaman Peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Kepada Penilik, Pamong Pelajar, Tenaga Lapangan Dikmas (TLD), Pendidikan PAUD Dan Karyawan Planetarium Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat untuk turut serta menunjang kelancaran kegiatan Pemerintah di bidang pendidikan guna mencetak Sumber Daya Manusia yang siap
pakai, maka dipandang perlu meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan yang berbasis masyarakat; Untuk maksud di atas, maka perlu segera menetapkan Pemberian Honorarium kepada Penilik, Pamong Belajar, Tenaga Lapangan Dikmas (TLD), Pendidik PAUD dan Karyawan Planetarium dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Yang termasuk dalam kriteria penerima honorarium adalah Penilik, Pamong Belajar, TLD, Pendidik PAUD dan Karyawan Planetarium, adalah sebagai berikut : a. masih aktif bekerja dengan dibuktikan Surat Keputusan Pengangkatan dan absensi kehadiran; b. Surat Pernyataan Masih Aktif dari Ketua Yayasan/Pihak Swasta/Pengelola/Penyelenggara pada tahun berjalan;
c. telah dinyatakan masuk kualifikasi oleh Tim Uji Kelayakan yang ditetapkan sesuai dengan standarisasi; d. yang bersangkutan sudah termasuk di dalam data awal oleh Tim Uji Kelayakan; e. Penilik, Pamong Belajar, TLD, Pendidik PAUD dan Karyawan Planetarium yang merangkap kerja hanya menerima 1 (satu) honorarium; f. Pendidik PAUD bukan berstatus Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D), CPNS maupun PNS; g. Penilik, Pamong Belajar, TLD, Pendidik PAUD dan Karyawan
Planetarium yang telah melaksanakan tugasnya namun pada waktu pembayaran meninggal dunia maka honorarium dapat diterima oleh ahli warisnya sesuai bulan dia bekerja dengan dikuatkan oleh Surat Keterangan Ketua RT setempat; h. bagi Penilik, Pamong Belajar, TLD, Pendidik PAUD dan Karyawan Planetarium pengangkatan baru yang tidak termasuk dalam data awal harus mendapatkan persetujuan dari PA atas usulan Tim Uji Kelayakan; i. bagi Penilik, Pamong Belajar, TLD, Pendidik PAUD dan Karyawan Planetarium yang pernah bertugas di luar Kabupaten Kutai Kartanegara, honorarium dibayarkan berdasarkan bulan pengabdian pendidik yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
9 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Lampiran II Peraturan Bupati Banyumas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 telah ditetapkan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Penjabaran Anggaran dan Belanja Kabupaten Banyumas Tahun
Anggaran 2008; bahwa berdasarkan pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
pergeseran anggaran berupa pergeseran antar rincian Obyek
dalam obyek berkenaan dan antar obyek belanja dalam jenis
belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Anggaran dan Belanja Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Lampiran II Peraturan Bupati Banyumas Nomor
2 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Lampiran II Peraturan Bupati Banyumas Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2008.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 23 Tahun 2008
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Kekayaan Desa perlu dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan
untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan masyarakat desa;
b. bahwa agar pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan desa sebagaimana
dimaksud huruf a dapat berjalan tertib, berdayaguna, dan berhasilguna
dipandang perlu diberikan pedoman dalam pelaksanaannya;
Dasar Hukum Perraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun
1985 jo. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2001; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008;
Materi Pokok: Jenis Kekayaan Desa; Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan Desa; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2008.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa
Jumlah Halaman : 17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 22 Tahun 2008
pelaksanaan peraturan daerah kabpaten bone bolango nomor 50 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas pertambangan dan energi kabupaten bone bolango
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2008/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 50 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.50 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 50 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan Hutan Hak dan Lahan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memberikan pelayanan serta meningkatkan kesejahteaan, meningkatkan daya saing usaha serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat, maka diperlukan penyederhanaan pengaturan terhadap peredaran kayu hasil tanaman masyarakat dan kayu dari huran hak; bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 18 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/Menhut-II/2005 tentang Pedoman Pemanfaatan Hutan Hak, petunjuk pelaksanaan pemanfaatan hutan hak ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU no.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.3 Tahun 2008; Permenhut No.26/Menhut-II/2005; Permenhut No.P.51/Menhut-II/2006; Permenhut No.P.55/Menhut-II/2006; Perbup No.01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Pemanfaatan Hutan Hak; Tata Cara Penebanan/Pemanenan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat; Penerbitan Dokumen SKAU; Pengadaan dan Pendistribusian Blanko SKSKB Dan SKAU; Hak dan Kewajiban Serta Larangan; Pembinaan, Pengendalian dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2008.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat