Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Pemanfaatan Hutan Hak; Tata Cara Penebanan/Pemanenan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat; Penerbitan Dokumen SKAU; Pengadaan dan Pendistribusian Blanko SKSKB Dan SKAU; Hak dan Kewajiban Serta Larangan; Pembinaan, Pengendalian dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat