Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA SKPD DI LINGKUNGAN PEMKAB SITUBONDO TA 2010
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menerapkan Besaran Uang Persediaan (UP) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010 dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 10 Tahun 2004; 6. UU Nomor 15 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 24 Tahun 2005; 12. PP Nomor 55 Tahun 2005; 13. PP Nomor 58 Tahun 2005; 14. PP Nomor 65 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2005; 16. PP Nomor 8 Tahun 2006; 17. PP Nomor 3 Tahun 2007; 18. PP Nomor 38 Tahun 2007; 19. PP Nomor 39 Tahun 2007; 20. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; 22. Permendagri Nomor 25 Tahun 2009; 23. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2006; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 25. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 26. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2010.
Besaran Uang Persediaan (UP) pada Satuan Kerja Perangkat Deerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010 sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2005 teitang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat
menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada
yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan;
b. bahwa sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana belum dapat
menyediakan rumah Dinas bagi Anggota DPRD Kabupaten Jembrana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b,
maka untuk Tahun 2010 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
tunjangan perumahan kepada Anggota DPRD Kabupaten Jembrana;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemenintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 44 Tahun 2009;
Pasal 1
Memberikan Tunjangan Perumahan setiap bulan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana dengan rincian sebagal berikut ;
• Anggota DPRD masing - masing sebesar Rp. 7.100.000,00 (Tujuh juta seratus ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana untuk Tahun Anggaran 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai perlu disusun pedoman tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemenintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 60 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979; Keputusan Menteni Dalamn Negeri Nomor 128 Tahun 1996; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pakaian Dinas
Bab III Perlengkapan Dan Atribut Pakaian Dinas
Bab IV Pemakaian Atribut
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2010.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 061.2/597 Tahun 2001 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara dicabut.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uji Coba Penerapan 5 (Lima) Hari Kerja Dalam 1 (Satu) Minggu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka rneningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas
dan motivasi kerja serta kesejahteraan pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen, maka akan dilaksanakan uji coba
penerapan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
bahwa berdasarkan pertim bangan sebagairnana dimaksud huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uji Coba Penerapan
5 (lima) Hari Kerja dalam 1 (satu) Minggu di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen omor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ke bu men Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Uji Coba Penerapan 5 (Lima) Hari Kerja Dalam 1 (Satu) Minggu Di Lingkungan Pemerintah Kabupate Kebumen. Uji coba penerapan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud dilaksanakan terhitung 1 Februari 2010 sampai dengan 31 Januari 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2010
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Majalengka
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2010/No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat maka perlu menyusun
petunjuk pelaksanaannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat
Kesehatan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang obyek retribusi, pelaksanaan pelayanan kesehatan, hasil pungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Izin Belajar Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil bukan merupakan hak, tetapi
sebagai penghargaan atas prestasi kerja dalam rangka pembinaan Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier dengan
menitikberatkan pada sistem prestasi kerja ;
bahwa Pegawai Negeri Sipil untuk dapat meningkatkan prestasi kerjanya
memerlukan kompetensi tertentu yang tidak hanya didasarkan pada ijazah yang
diperolehnya, tetapi juga memerlukan pengalaman yang cukup, oleh karena itu
pemberian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah perlu dilakukan secara selektif
dengan persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku ;
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan ketaatan kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam proses memperoleh ijazah dan gelar
akademis serta penggunaannya bagi Pegawai Negeri Sipil dalam upaya
meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan melalui jenjang
pendidikan formal, maka perlu diatur dengan peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan
huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Izin Belajar dan
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Izin Belajar Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang meliputi Izin Belajar Dan Keterangan Belajar, Penggunaan Gelar Akademik, dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat