PENDIRIAN RUMAH IBADAT DAN PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK RUMAH IBADAT BUPATI KUANTAN SINGINGI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk Rumah Ibadat Bupati Kuatan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Kuantan Singingi baik Iahir maupun bathin perlu
mewujudkan dan memelihara kerukunan antar umat beragama dan dalam upaya terwujudnya kerukunan antar umat beragama dipandang perIu diIakukan pengendalian terhadap pendirian rumah
ibadat untuk pengendalian sebagaimana yang dimaksud perlu diatur pemberian izin mendirikan rumah ibadat yang
ditetapkan dengan peraturan bupati.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pernerintahafi Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri daIam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ WakiI Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dalam peraturan ini berisi tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan cukup tinggi yang akan menyebabikan besarnya pajak yang terutang, hal ini tentu akan menjadi penghambat dalam kelancaran penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tersebut maka dengan itu perlu penyesuaian tarif kembali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2010.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah;bahwa dalam rangka mendukung kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan dipandang perlu untuk tugas menetapkan pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Balangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisas;Tata Kerja;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, penggeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubat Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaannya, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan AP8D; bahwa sesuai angka 14 Romawi Ill Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2010, Bagi daerah yang melaksanakan program dan kegiatan DAK dan bantuan keuangan dari provinsi untuk kabupaten/kota yang dananya diterima setelah APBD ditetapkan, maka sambil menunggu perubahan Peraturan Daerah tentang APBD, Pemerintah Daerah melaksanakan program dan
kegiatan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dengan persetujuan pimpinan DPRD Dalam hal program dan kegiatan dimaksud terjadi setelah perubahan AP8D ditetapkan, maka Pemerintah Daerah
menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA); bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2010 Tanggal 15 Januani 2010 tentang
Persetujuan untuk Melaksanakan Program / Kegiatan Alokasi dan Pedoman Umum Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi Kabupaten, Kota Tahun Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomr 41 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemenintah Nomor 85 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomr 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Ketentuan dalam Lampiran I pada angka 2 dan 3 diubah. Ketentuan dalam Lampiran lI, pad SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Akun Belanja Daerah, Kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanya Pegawai ditambah Objek Belanja Belanja Penghasilan Lainnya dengan Rincian Objek Belanja Rapel Tambahan Penghasilan Guru. Ketentuan dalam Lampiran Il, pada SKPD SMKN 1 Jepara, Program Pendidikan Menengah, Kegiatan Pelayanan Proses Belajar Mengajar dan Perawatan Sekolah dalam Obek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran l, pada SKPD Rumah Sakit Umum Daerah, pada Program Pelayanan Kesehatan untuk Objek Belanja dan Rincian Objek Belanja dihapus. Ketentuan dalam Lampiran IM, pada SKPD Badan Lingkungan Hidup, Program Perindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam, Kegiatan Hari Lingkungan Hidup dan Pekan Penghijauan dan Konservasi Alam Nasional dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat Daerah, Program Peningkatan Sarana Prasarana Aparatur, Kegiatan Pengadaan Mobil Operasional Koordinasi Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran lI, pada SKPD Sekretariat Daerah, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Kegiatan Pembinaan Petinggi, Perangkat Desa BPD dan Lembaga Desa dalam Objek Belanja Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat Daerah, Program Peningkatan
Kehidupan Sosial Keagamaan, Kegiatan Penyelenggaraan MTQ, STQ dan MHQ dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretaniat Daerah, Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah / Wakl Kepala Daerah, Kegiatan Sewa Peralatan dan Transportasi Penunjang Kegiatan Tamu dalam Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat Daerah, Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kegiatan Pengadaan Peralatan Penunjang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat Daerah, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Masyarakat, Kegiatan Pengadaan Kendaraan Bermotor dalam Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat Daerah, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Masyarakat. Kegiatan Pengadaan Inventaris Kantor dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretaniat Daerah, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Masyarakat. Kegiatan Upgrade Aplikasi Sistem Standarisasi Harga dalam Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat DPRD, Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwalan Rakyat Daerah, Kegatan Penyusunan pokok pokok Pikiran Legislatif dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran IM, pada SKPD Dinas Pendapatan Daerah, Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Kegiatan Pelayanan Teknis Kantor Dispenda dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan Daerah Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber - Sumber Pendapatan Daerah, Kegiatan Cetak Benda Berharga dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Kegiatan Pemberdayaan dan Swadaya Masyarakat (Aspal) dalam Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran ll, pada SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Kegiatan Penunjang TMMD, Karya Bhakti dan TMKK dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan, Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Kegiatan Pelayanan Teknis Perkantoran dalam Objek Belanja
serta Rincian Objek Belanja diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2010.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010 diubah.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang DIbiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Kabupaten Klaten Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten
dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip
persaingan sehat, trasparan, terbuka dan perlakukan yang adil
bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, administrasi,
keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas
pemerintahan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Klaten
maka diperlukan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Klaten Tahun 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun
2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 257 /KPTS/M/2004; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 339/KPTS/M/2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 45/PRT/M 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Darah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang I Jasa yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010 ini merupakan pedoman bagi semua Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Penetapan Besaran Tarif Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2010
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2010/No.3 Seri A Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam penyaluran hibah dan
bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 28 Tahun
2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan
Bantuan Sosial di Kabupaten Puworejo; bahwa sejalan dengan adanya perubahan keadaan dan perkembangan yang
terjadi, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah
tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Puworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; eraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang hibah, belanja bantuan sosial, organisasi, mekanisme, kriteria penerima, persyaratan dan penyerahan bantuan, pertanggungjawaban dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2010.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengelolaan Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tertib administrasi penatausahaan dan
pertangungjawaban pengelolaan barang daerah dan aset milik
pemerintah daerah khususnya rumah dinas serta untuk melaksanakan
ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur
tata tertib menempati rumah dinas milik pemerintah Kabupaten Majene;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/ Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4609);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Nomor 10).
Untuk dapat menempati rumah dinas harus memiliki Keputusan Bupati Majene tentang
penunjukan penghuni rumah dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Majene;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2010.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2010
Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan di satuan kerja inspektorat Kabupaten Halmahera Barat, maka dipandang perlu menunjuk Bendahara Pengeluaran Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010. Saudara Rukmini Tiwar yang diusulkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat, dianggap cakap dan memenuhi syarat serta mampu melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan Anggaran pada Satuan Kerja Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010.
Uu No. 60 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 17 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini merupakan petunjuk teknis pengelolaan alokasi Dana Desa yang dikelola berdasarkan tata cara Pengelolaan Keuangan Desa; pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pengawasan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Unclang Nomor 12 Tahurn 1985; Undang-Undang Nomor 2'1 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 10. Urrdang-Urrdang
Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2004; 15. Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor
80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengtaur tentang APBD TA 2010 dan ringkasannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2010.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat