Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Museum Etnografi Sendawar Pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kutai Barat.
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Tindak Lanjut Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Barat Pasal 60, Pada Dinas Dapat Dibentuk Unit Pelaksana Teknis Untuk Melaksanakan Sebagian Kegiatan Teknis Operasional Dan/Atau Kegiatan Teknis Penunjang;
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.9 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1992; UU No.47 Tahun 1999 sebgaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.8 Tahun 2005; PP No.10 Tahun 1993; PP No.19 Tahun 1995; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.03 Tahun 2008; Perda No.05 Tahun 2008
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Dewan Kurator, Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselonering, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kesejahteraan Dan Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas,
dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan; bahwa agar pemberian tambahan penghasilan sebagaimana
dimaksud huruf a dapat mencapai sasaran, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun
2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penerima; Besarnya Tambahan Penghasilan Pegawai; Pajak Penghasilan; Sumber Anggaran; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Kompensasi Atas Pelaporan Peristiwa Kelahiran Dan Peristiwa Kematian
ABSTRAK:
Dalam rangka terwujudnya data kependudukan yang valid dan akurat menuju tertib Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditunjang dengan adanya kegiatan yang dapat menimbulkan kesadaran kepada masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pemberian Kompensasi Atas Pelaporan Peristiwa Kelahiran dan Peristiwa Kematian.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974; UU No.39 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.9 Tahun 1975; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.25 Tahun 2008; Perda Kukar No.6 Tahun 2008; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.1 Tahun 2010.
Setiap warga Kabupaten Kutai Kartanegara dapat mengajukan kompensasi atas setiap
pelaporan peristiwa kelahiran dengan persyaratan sebagai berikut : (1). Kompensasi hanya diberikan atas peristiwa kelahiran pertama dan Peristiwa Kelahiran Kedua. (2). Pelaporan dilaksanakan sebelum 21 (Dua puluh satu) hari sejak kelahiran. (3). Pelaporan dilakukan oleh orang tua anak atau yang diberi kuasa secara tertulis yang bermaterai cukup. (4). Setiap pengajuan kompensasi diwajibkan melampirkan :a. fotocopy kutipan akta kelahiran; b. fotocopy Kartu Kelaurga orang tua yang sudah memuat nama anak yang baru lahir yang diproses dari Kelurahan; c. fotocopy KTP kedua orang tua anak;
d. fotocopy akta nikah dari KUA / kutipan akta perkawinan dari Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil dengan menunjukan aslinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2010 Nomor
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2010
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Mengubah
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL.
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2010 / NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa sambil menunggu perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe No. 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Pendeftarar: Penduduk dan Pencatatan Sipil,
maka dalam rangka kelancaran pelaksanaan Tuqas Pokok dan
Fungsi Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kab. Konawe
maka dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Konawe No 14
Tahun 2008 tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe No. 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut diatas, maka
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentanq Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1822); ·
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentanq Keimigrasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telan beberapa kali diubah terakhir diubah dengan
undang - undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang -Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan tembaran Negara Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Repulblik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4736);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
9. Peraturan Pemerintan Nomor 37 Tahun 2007 tentang
kewenanqan Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan
Kabupaten / Kota dalam urusan Pemerintahan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Ne mor 82, Tarnbahan
lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan
dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
11. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan
Informasi Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 119);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil di Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007
tentang Kewenangan Pemerintat Kabupaten Konawe dalarn
pembagian urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah tahun
2007, Nomor 44);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007, Nomor 46);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelengaraan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kahupaten Konawe Tahun
2008 Nomor 61);
16. Peraturan Bupat' Konawe Nomor 14 Tahun 2008 tentang Aturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah KalJupaten Konawe Nomor 13
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil.( Berita Daeran Kabupaten Konawe Tahun
2008 Nomor 49 ) ;
PERATURAN BUPATI KONAWE TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
5/5/2010
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah maka dipandang perlu menetapkan aturan pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu diatur dalam Peraturan Bupati Muna
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkal ll di Suiawesi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 1922);
2. Undang-undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor-tg Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 1957 Nomor 158);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
(Lembiran Negara Republik lndonesia Tahun 1960 Nomor 1M, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2013);
4. Undang-undang Nom or 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negari Republif lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4286);
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
ttegarj Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4355);
6. Undang-undang Nomor rc Tahun 2AA4 tentang Pembentukan Peraturan
perunding-rnd-angan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
383, Tambahan Lembaran Negara Republik tndonesia Nomor 4389);
7. Undang-undang Nomor 15 tlhun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan
tanggrlng lawiU Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesil Tahun 2001 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
NegariRepublik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Refiuilik ]ndonesia Nomor 4497') sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah Daerah (Lembarran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor4438);
10. peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan _Kendaraan
perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1971
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2967);
11. peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan
Lembaran ruegira Republik lndonesia Nomor 3573) sebagaimana diubah dengan
peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 64, fambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 515);
12. peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3643);
13. peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 4503);
14. peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
15. peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2005- Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4095);
16. peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4609);
17. Keputusan Menteri Dalim Negeri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pedoman
Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah yang Baru dibentuk; _
18. Keputusan MenteriDalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem lnformasi
Manajemen Barang Daerah;
19. Keputusan MenteriDalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi
dan Nomor Kode Barang Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
20. Keputusan Menteri Oatam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman
Penilaian Barang Daerah;
21. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana
dan Prasarana Keria Pemerintahan Daerah;
22. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata
Naskah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
23. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bentuk dan Jenis
Produk Hukum Daerah;
25. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Penyusunan
Produk Hukum Daerah;
26. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah
dan Berita Daerah;
27. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PELAKSANAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB III ASAS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB IV PERENCANAAN DAN PENGADAAN
BAB V PENERIMAAN, PENYIMPANAN, DAN PENYALURAN
BAB VI PENGGUNAAN
BAB VII PEMANFAATAN
BAB VIII PENILAIAN
BAB IX PENGHAPUSAN
BAB X PEMINDAHTANGANAN
BAB XI KETENTUAN PENJUALAN
BAB XII TUNTUTAN GANTI RUGI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2010
PEMBENTUKAN ORGANISASI - TATA KERJA - UPTD - SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT PERTAMA - SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT ATAS - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2010/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT PERTAMA (SLTP) DAN SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT ATAS (SLTA) KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 29 ayat (2) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan huruf d Lampiran Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD SLTP dan SLTA Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselonnering UPTD SLTP dan SLTA; Tugas Pokok dan Uraian Tugas SLTP dan SLTA; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2010.
7 hlmn; 2 lmpiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat