Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 06 Tahun 2010

Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Museum Etnografi Sendawar Pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kutai Barat.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Dewan Kurator, Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselonering, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 06 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Museum Etnografi Sendawar Pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kutai Barat.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
01 April 2010
Tanggal Pengundangan
01 April 2010
Tanggal Berlaku
01 April 2010
Sumber
BD.2010/NO.03
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 599 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan