Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Jumlah Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) Dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 menyatakan penetapan batas jumlah SPP-UP/GU sebagaimana dimaksud dalam pasal 199 dan
200 ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batasan Jumlah Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Tahun Anggaran 2010.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.16 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Untuk pengisian kas pada awal tahun anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Bendahara Umum Daerah (BUD) dapat memberikan Uang Persediaan (UP) satu kali dalam setahun, sedangkan untuk menggantikan Uang Persediaan dapat diajukan Ganti Uang Persediaan. Penetapan besaran jumlah Uang Persediaan (UP) memperhatikan Anggaran Kas sesuai pagu DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) pada masing-masing SKPD (terlampir). Pengisian kembali Ganti Uang (GU) dapat diberikan apabila dana UP/GU telah dipergunakan sebesar 30% dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menyerahkan SPM-GU dan Rincian Penggunaan Dana. Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang (GU) dapat dipergunakan untu pembelian
barang dan jasa yang nilainya maksimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) untuk pembayaran honorarium,insentif dan perjalanan dinas, pembayarannya sesuai kebutuhan.
Dalam hal penggunaan Uang Persediaan (UP) tidak mencukupi sedangkan yang bersangkutan memerlukan pendanaan untuk kebutuhan sangat mendesak, maka SKPD dapat mengajukan Tambahan Uang Persediaan (TU).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat Dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2010 agar dalam melaksanakan tugas dan fungsi dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan uraian tugas jabatan struktural pada Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sumedang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sumedang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 21 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, tugas umum jabatan struktural, tugas pokok dan uraian tugas, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2010.
mengatur mengenai uraian tugas jabatan struktural pada badan kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana kabupaten sumedang
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 9 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Kepada Camat Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk mendekatkan dan mempercepat pelayanan pemberian
izin kepada masyarakat, perlu melimpahkan sebagian kewenangan
Bupati dalam pemberian izin kepada Camat sebagai simpul pelayanan
bagi perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan terpadu satu
pintu di Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, Camat melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi aspek
perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b maka. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelimpahan Kewenangan Perizinan kepada Camat di Kabupaten
Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Perizinan Yang Dilimpahkan Kepada Camat; Prosedur Pelayanan Perizinan; Penyederhanaan Pelayanan; Pembiayaan, Sarana Prasarana Dan Pelaksana Teknis; Penanganan Pengaduan; Kepuasan Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2010.
19 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD 2010/NO. 8 Seri E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah
“Aneka Usaha Kulon Progo”
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mengelola dan meningkatkan produktivitas
Perusahaan Umum Daerah “Aneka Usaha Kulon Progo”,
agar dapat memberikan pelayanan yang optimal, harus
ditunjang dengan pegawai yang kapabel, berdedikasi dan
loyal terhadap Perusahaan Umum Daerah “Aneka Usaha
Kulon Progo” dan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 34
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang
Perusahaan Umum Daerah “Aneka Usaha Kulon Progo”
perlu menyusun pedoman kepegawaian pada Perusahaan
Umum Daerah “Aneka Usaha Kulon Progo”; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Kepegawaian
Perusahaan Umum Daerah “Aneka Usaha Kulon Progo”;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984;
8. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 100/MENPAN/1986 ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6
Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3
Tahun 2009;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pegawai, Hak Dan Kewajiban, Penyelesaian Perselisihan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
Jumlah Halaman: 26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kawasan Terpadu Mandiri Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 74 ayat (1) huruf g Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kawasan Terpadu Mandiri sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2009; Perbup No.74 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Wilayah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
Perbup ini memiliki 6 halaman dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2010
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2010/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa selain penerimaan penghasilan yang selama ini diterima oleh
Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam rangka untuk kegiatan
menampung dan menjaring aspirasi masyarakat kepada Pimpinan dan
Anggota DPRD diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif, sedangkan
guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD secara
kolektif disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD; bahwa pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan penyediaan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan DPRD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Klaten tentang
Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan
Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan
Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2010.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran Kas Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mengatur ketersediaan dana yang cuktip
untuk mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan' Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati. ,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran Kas Satuan Keija Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2010.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat H di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nonior 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1312) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
j Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3693);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 246, Tambahan lembaran Negara 4286);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2001 tentang Penamanan dan Pengalihan Barang Milik Kekayaan Negara dan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4070;
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
13. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
14. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
15. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia NomOr 4438);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 24.Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna;
21. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahuri 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Ixmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 02 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang pembentukan organisasi lembaga teknis daerah Kabupaten Muna;
29. Peraturan Daerab Kabupaten Muna Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Muna;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 04 Tabun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2010;
31. Peraturan Bupati Muna Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2010.
PERATURAN BUPATI MUNA TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN ANGGARAN KAS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2010/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah AIr Minum Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo merupakan salah satu aset milik Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk melayani kebutuhan air minum raasyarakat serta salah salu sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga perlu dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat; bahwa dalam rangka percepatan peningkatan dan pengembangan pelayanan PDAM, maka Pemerintah Kabupaten Wonosobo perlu memberikan tambahan modal kepada PDAM Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonosobo kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor A-113/1976; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Bab IV Pelaksanaan Penyertaan Modal
Bab V Pengelolaan Penyertaan Modal
Bab VI Kontribusi Pendapatan Asli Daerah
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2010.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 3 Tahun 2002 tentang ketentuan dan Tata Cara Pemberian lzin mendirikan Radio Amatir Stasion Amatir Radio,Komunikasi Radio Antar Penduduk,Single Side Band,Old Band dan Pemancar Telekomunikasi di Kabupaten kendari (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 5) dan Keputusan Bupati Kendari yang mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002
TATA CARA MENDIRIKAN PERANGKAT RADIO DAN PEMANCAR TELEKOMUNIKASI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2010 / NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Dan Tata Cara Mendirikan Perangkat Radio Dan Pemancar Telekomunikasi Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian lzin Mendirikan Radio Amatir,
Stasiun Amatir, Radio Komunikasi, Radio Antar Penduduk, Single
Band, Old Band dan Pemancar Telekomunikasi di Kabupaten Konawe,
maka dalam upaya meningkatkan pelayanan izin dibidang
perhubungan, telekomunikasi dan sandi dipandang perlu melakukan
perubahan struktur besarnya tarif retribusi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa ketentuan dan tata cara mendirikan perangkat radio dan
pemancar telekomunikasi adalah merupakan salah satu sumber
penerimaan daerah yang potensial untuk dikelola oleh daerah dalam
rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah
Kabupaten Kendari Nomor 3 Tahun 2002 tentang lzin Mendirikan Radio
Amatir, Stasiun Amatir, Radio Komunikasi, Radio Antar Penduduk,
Single Band, Old Band dan Pemancar Telekomunikasi di Kabupaten
Kendari sebagaimana telah dimuat dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Kendari Nomor 5 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi
dengan kondisi dan Perkenomian dewasa ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b dan c tersebut dtatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II Sulawesi (lembaran Negera Republik Indonesia Tahun
1959 No. 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4081 );
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Norn or 4355 );
5. Undang-Undang Norn or 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pera tu ran
Perundang-Undangan (Lernbaran Negara Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan
Barang-barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Tahun 1962
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaga Negara Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaga Negara Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaran
Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor , Tambahan
Lembaran Negara Norn or );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 103);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupate/Kota
dalam Urusan Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4741 );
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 ten tang
kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagian Urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007
Nomor 44);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA,OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV KETENTUAN PERIZINAN
BAB V KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VI CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VII PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF IZIN PENDIRIAN DAB RETRIBUSI
BAB VIII MASA RETRIBUSI SAAT RETRIBUSI TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IX TATA CARA PENDAFTARAN
BAB X TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI
BAB XI TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XII TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
BAB XIII TATA CARA PENGURANGAN,KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XIV TATA CARA PEMBETULAN,PENGUARANGAN KETETAPAN,PENGAPU,SAN ATAU PENGURANGAN SANKS! DAN PEMBATALAN
BAB XV TATA CARA PENYELENGGARAAN KEBERATAN
BAB XVI TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB XVII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2010.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat