Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hibah Berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Dana Daerah Urusan Bersama (DDUB) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ( PNPM ) Mandiri Perdesaan Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD.2010/NO.13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hibah Berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Dana Daerah Urusan Bersama (DDUB) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ( PNPM ) Mandiri Perdesaan Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa guna kelancaran pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, dipandang perlu untuk diberikan bantuan hibah berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Dana Daerah Urusan Bersama (DOUB) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan;
bahwa agar penyaluran dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun pedoman pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, 6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden · Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Bupati Semarang Nomor 100 Tahun 2009, Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelak:sanaan Pemberian Bantuan Hibah Berupa Bantuan Langsung Masyarak:at (BLM)
Dana Daerah Urusan Bersama (DDUB) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
Mandiri Perdesaan Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2010.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2010/ No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman Kepada Distributor Pupuk Kabupaten Rembang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pemberian Pinjaman kepada Distributor Pupuk diperlukan bahan acuan bagi Tim Teknis untuk menyusun rencana, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi, agar dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman kepada Distributor Pupuk yang dtetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang.Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-Dag/per/612008 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/ Permentan SR.130/ 11 / 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman kepada Distributor Pupuk
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2010.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kelembagaan Sekolah Menengah Atas Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperluas daya tampung siswa di Sekolah Menengah Atas sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk lembaga sekolah baru
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaim ana dimaksud pada huruf a perlu diatur derigan Peraturan Bupati Muna
1. Undang-undang Nom or 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nom or 74,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-undang Nom or 10 Ta h u n 2004 tentang Pembentukan Peraturan Peruhdang-undangan.(Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2004 N o m or 53,Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 4389);
4. Undang-undang Nom or 32 Ta h u n 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2004 Nom or 125,Ta m bah an Lembaran Negara Republik Indonesia N om or (4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nom or 32 T a h u n 2004 tentang Pemerintahan D aerah.(Lem baran Negara Ta h u n 2008 Nom or 59,Tam bahan Lem baran Negara Nom or 4888);
5. Undang-undang Nom or 33 Ta h u n 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah(Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2004 N o m or 126'Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4438);
6. Peraturan Pemerintah N o m or 2 9 Ta h u n 1990 tentang Pendidikan Menengah;
7. Peraturan Pemerintah Nom or 38 T a h u h 1992 tentang Te n a g a Kependidikan
8. Peraturan Pemerintah N o m or 39 Ta h u n 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Nasional;
9. Peraturan Pemerintah N o m or 19 Ta h u n 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
10. Peraturan Pemerintah Nom or 58 Ta h u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;(Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2005 Nom or 140,Ta m bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4578)
11. Peraturan Pemerintah N o m or 79 Ta h u n 2005 tentang
Pedom an Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah D aerah(Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2005 N o m or 62,Tam bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nom or 4095);
12. Peraturan Pemerintah N o m or 38 Ta h u n 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2007 Nomor T a m b a h a n Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 4731);
13. Peraturan Pemerintah N o m or 41 T a h u n 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom or 3 Ta h u n 2005 tentang Pedom an Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom or 17 T a h u n 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
16. Peraturan Mendiknas Nom or 22 T a h u n 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan D asar dan Menengah;
17. Peraturan Mendiknas Nom or 23 Ta h u n 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan D asar dan M enengah; ,
18. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nom or 010/0/2000 tentang Organisasi dan Ta ta Kerja Departemen Pendidikan Nasional;
19. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional N o m or 060/U/2002 tentang Pedom an Pendirian Sekolah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nom or 130-67/2002 tentang Pengakuan Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nom or 15 Ta h u n 2007 tentang Pembentukan Organisasi D inas-Dinas Daerah Kabupaten Muna;
22. Peraturan Daerah Kabupaten M una Nom or 04 Ta h u n 2009 tentang Penetapan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun 2010;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengisyaratkan tentang perlunya pembentukan lembaga penanggulangan bencana di daerah yang keberadaannya terpisah dari lembaga lainnya;
b. bahwa berhubung belum adanya Lembaga Penanggulangan Bencana di Kabupaten Buton yang dibentuk dengan Peraturan Daerah, maka dalam rangka percepatan pelayanan di bidang penanggulangan bencana sebagaimana pertimbangan dimaksud pada huruf a, serta untuk mengisi kekosongan hukum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buton.
Here is the corrected version of the text:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bencana;
11. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara;
13. Keputusan Bupati Buton Nomor 19A Tahun 2001 tentang Kewenangan Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2010
PERBUP Kab. Pemalang No. 17 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010
Mengubah
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD; bahwa sehubungan dengan permohonan pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dari Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Pertanian dan Kehutanan, maka perlu diformulasikan dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPASKPD); bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 8 Tahun 2010, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010 diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010
PEDOMAN PENYUSUNAN, PERUBAHAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan dan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan dalarn rangka tertib administrasi penge'iolaan
·keuangan desa, periu menetapkan Pedoman Penyusunan, Perubahan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan dan Pertanqqunqjawaban Anggaran Pendapatan dan Bclanja Desa di. Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat IT Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lr.donesi� Tahun 2004 Nomor
125, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) scbagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang·· Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503};
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Penqelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 149);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (l.ernbaran Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 158);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupsten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan l.embaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEDOMAN PENVUSUNAN, PERUBAHAN, PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN·LUWU UTARA.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati lnl yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati Luwu Utara dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyeler,ggara Pemerintahan Daerah.
4. Desa atau yang disebut lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan istiadat seternpat yang diakui
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
7. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
8. Keuangan Desa adalah sernua hak dan kewajiban dalam ranqka penyelenggaraan pemerintahan desa y,mg dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
9. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan penqawasan keuangan desa ..
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selartjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersarna oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
11. Perneqanq Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatanny� mempunyai kewenangan menyelenggarakan kese!uruhan pengelolaan keuangan desa. ·
12. Pelaksana Teknis Perigelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. ·
13. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
14. Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke Kas Desa.
15. Pengeluaran Desa adalah uang yang keluar dari l(as Desa.
16. Pendapatan Desa adalah hak pemerintah desa yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
17. Belanja Desa adalah kewajiban pemerintah desa yang diakui setagai pengurang nilai kekayaan bersih. ·
18. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dan belanja desa.
19. Defisit Anggaran Desa adalah selislh kurang antara pendapatan desa dan belanja desa,
'i
. �
..
20. Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima .kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
21. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selaniutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih
realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
22. Pinjaman Desa adalah semua transaksi yag mengakibatkan desa menerima sejumlah atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah desa dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
23. Piutang Desa adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah desa dan/atau hak pemerintah desa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang• undangan atau akibat lainnya yang sah.
24. Utang Desa dalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah desa dan/atau hak pemerintah desa yang dapat dinilai dengan uang berdassrkan peraturan perundang• undangan atau akibat lainnya yang sah.
25. Dana Cadangan adalah dana yang .disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan
dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
26. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden royalty, rnanfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
27. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang bersumber dari pendapatan dana perimbangan pemerintah daerah yang dibagikan ke pemerintah desa.
BABll
STRUKTUR PENYUSUNAN, PERUBAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDesa
Pasal 2
(1) APBDesa, Perubahan APBDesa, Pertanggung_iawaban APBDesa adalah merupakan serangkaian kegiatan dalam penatausahaan dan pengolaan keuangan desa.
(2) Format penyusunan APBDesa, Perubahan APBDesa, Pertanggungjawaban APBDesa sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
BABIO
PERHITUNGAN PENGALOKASIAN ANGGARAN Pasal3
Perhitungan penqalokasian anggaran dalam APBDesa sebagaimana tercantum dalam lampiran 11
Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
BAB IV
KODE REKENING ANGGARAN Pl:NDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN
Pasal 4
·'
(1) Kode Rekening Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan dalam APBDesa
sebagaimana tercantum dalam lampiran Irr Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
,.
(2) Kode Rekening Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan sebaqairnana dimaksud pada Ayat (1) bukan merupakan acuan baku dan dapat disesuaikan dengan kondisi dan keadaan di pemerintah desa.
lSABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, segala ketentuan yang bcrtentangan dengan
Peraturan Bupati ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) huruf g Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007 Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2009; Perbup No.73 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Wilayah Kerja; Tata Kerja dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
Perbup ini memiliki 6 halaman dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pepebentukarl organisas' dan Tata Keria- perangrkat Daerah
Kabupaten Balangan, maka perlu dilakukan perumusan tugaspokok dan uraian tugas unsur'unsur organisasi perangkat Daerah;bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok dan uraian Tugas unsur-unsur Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat