Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk
mengatur urusan konkuren sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, dalam hal ini pada khususnya
terkait pengurangan dan penghapusan merkuri karena
manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah
dan agar penggunaan sumber daya yang terkait dengan
merkuri tersebut dapat dilakukan secara lebih efisien; bahwa merkuri merupakan bahan berbahaya dan
beracun yang tahan urai dan dapat terakumulasi dalam
makhluk hidup, sehingga diperlukan pengaturan
penggunaannya agar tidak memberikan dampak negatif
bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup serta
banyaknya penggunaan merkuri di Daerah dalam usaha
dan/atau kegiatan pertambangan emas skala kecil dan
kesehatan berpotensi memberikan dampak serius
terhadap kesehatan dan lingkungan hidup sehingga
memerlukan Langkah-langkah pengurangan dan
penghapusan merkuri; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan
Merkuri, diperlukan penyusunan Rencana Aksi Daerah
Pengurangan dan Penghapusan Merkuri yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi
Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.81/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 10/ 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Arah RAD-PPM, Pelaksanaan RAD-PPM, Pembinaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
72 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 16 Tahun 2024
perusahaan umum - air minum - tirta kandilo - dewan pengawas - direksi - penghasilan - penetapan - pedoman
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD 2024/16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser sebagai entitas bisnis berkewajiban untuk meningkatkan pelayanan air minum sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta melaksanakan pengembangan ekonomi dan pembangunan daerah harus dikelola secara profesional oleh organ perusahaan. Dalam rangka memberikan penghasilkan yang layak dan menumbuhkan motivasi berkinerja lebih baik, kepada dewan pengawas dan direksi. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Perda Kab. Paser No. 7 Tahun 2020
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penghasilan Dewan Pengawas; 4. Penghasilan Direksi; 5. Ketentuan Lain-lain; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
11 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan dari pemanfaatan barang milik daerah serta mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah khususnya
pemanfaatan dan pengoptimalan barang milik daerah; bahwa Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan
daerah serta pelayanan kepada masyarakat perlu dikelola dengan tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 7 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang standar operasional prosedur pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang standar operasional penggunaan; pemanfaatan; pengamanan; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2024.
20
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 16 Tahun 2024
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Buton Tengah No. 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024 Nomor 554
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6911).
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
1. Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada:
a. PNS dan Calon PNS;
b. Bupati dan Wakil Bupati;
c. Pimpinan dan Anggota DPRD; dan
d. PPPK yang telah melaksanakan tugas secara terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja dan telah memiliki NIP ( Nomor Induk Pegawai).
2. Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS:
a. sedang cuti diluar tanggungan negara; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 492), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah Halaman 7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 Nomor 593
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan perlindungan anak
diperlukan adanya sebuah gerakan dari jaringan atau
kelompok warga pada tingkat masyarakat sebagai ujung
tombak yang bekerja secara terkoordinasi untuk
melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun
kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman,
sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada
anak;
b. bahwa perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam
semua kegiatan dapat menjamin dan melindungi anak serta
pemenuhan hak-haknya dilakukan secara terencana,
terukur, berkelanjutan dan sinergis antara Pemerintah
Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat agar dapat
tumbuh, berkembang dan perpartisipasi secara optimal
sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis
Masyarakat;
1. Pasal 19 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Kebijakan Penguatan dan Pengembangan PATBM
BAB III Tujuan dan Sasaran
BAB IV Penyelenggaraan PATBM
BAB V Penanganan Korban Kekerasan
BAB VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
14 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2024
Prosedur Tetap Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Daerah
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Tanggamus Nomor 06 Tahun 2016 tentang
Penanggulangan Bencana Daerah pada masa darurat
bencana; Pemerintah Kabupaten Tanggamus bertanggungjawab melindungi masyarakat dan seluruh
wilayahnya dengan tujuan memberikan perlindungan dari
ancaman bencana dan terwujudnya kesejahteraan
masyarakat; Pemerintah Tanggamus berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanggamus tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Daerah
Dasar Hukum ini adalah UU NO 2 Tahun 1997; UU NO 24 Tahun 2007; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 36 Tahun 2006; PP NO 21 Tahun 2008; PP NO 22 Tahun 2008; PP NO 23 Tahun 2008; PERMENDAGRI NO 27 Tahun 2007; PERMENDAGRI NO 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERDA NO 7 Tahun 2010; PERDA NO 6 Tahun 2016; PERDA NO 9 Tahun 2020; PERBUP NO 49 Tahun 2021; PERBUP NO 63 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Prosedur Tetap Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
Lampiran File: 19 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN KAIMANA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan kebijakan transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021;
Transaksi Non Tunai dilaksanakan berdasar asas:
a. efisiensi; b. keamanan; dan c. manfaat. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah mewujudkan penerimaan pendapatan daerah dan pengeluaran belanja daerah yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 16 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK PERATURAN
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Pembentukan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Strategis pada Badan Layanan Umum Daerah Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Rencana Strategis pada Badan Layanan Umum Daerah Laboratorium Kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 tahun 2018; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 4 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Strategis pada Badan Layanan Umum Daerah Laboratorium Kesehatan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Laboratorium Kesehatan yang selanjutnya disingkat dengan Labkes adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan Renstra BLUD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan potensi sumber daya daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah Kabupaten Banjar diperlukan inovasi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;bahwa inovasi daerah tidak dibatasi hanya berasal dari Pemerintah Daerah, melainkan dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan inovasi daerah;bahwa dalam rangka memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai pelaksanaan Inovasi daerah diperlukan pengaturan teknis mengenai pelaksanaan Inovasi daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017;Peraturan Bersama Menteri Negara Riset Dan Teknologi Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 Dan Nomor 36 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah,dengan sistematika:Ketentuan umum;prinsip, maksud, tujuan dan ruang lingkup;fungsi dan peran pemerintah daerah;bentuk dan kriteria inovasi daerah;gerakan satu perangkat daerah satu inovasi;pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi daerah;uji coba inovasi daerah;penerapan dan pemberian penghargaan inovasi daerah;pendanaan;diseminasi dan pemanfaatan inovasi daerah;informasi inovasi daerah;ketentuan peralihan;ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat