Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 16 Tahun 2024

IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Transaksi Non Tunai dilaksanakan berdasar asas: a. efisiensi; b. keamanan; dan c. manfaat. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah mewujudkan penerimaan pendapatan daerah dan pengeluaran belanja daerah yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 16 Tahun 2024 tentang IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
23 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2024
Tanggal Berlaku
23 Juli 2024
Sumber
BD. No. 2024/449, LL Kab Kaimana: 10 hal
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 90 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan