Transaksi Non Tunai dilaksanakan berdasar asas: a. efisiensi; b. keamanan; dan c. manfaat. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah mewujudkan penerimaan pendapatan daerah dan pengeluaran belanja daerah yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat