Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Strategis pada Badan Layanan Umum Daerah Laboratorium Kesehatan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Laboratorium Kesehatan yang selanjutnya disingkat dengan Labkes adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan Renstra BLUD; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat