Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang standar operasional prosedur pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang standar operasional penggunaan; pemanfaatan; pengamanan; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat