Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Ite Jaya Kecamatan Riung
ABSTRAK:
a. bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Ngada telah melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa di wilayah Kabupaten Ngada; b. bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa Persiapan Ite Jaya, telah diperoleh kesepakatan antar desa terkait dengan batas wilayah administrasinya; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Ite Jaya Kecamatan Riung
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Bupati Ngada No. 46 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Batas Desa; V. Cakupan Wilayah Administrasi; VI. Luas Wilayah; VII. Peta Batas Wilayah; VIII. Ketentuan Lain-Lain; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
6 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 122 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (6), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PANITIA PEMILIHAN DAN PENETAPAN TPS;
PENYEDIAAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA;
KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI BAKAL CALON KEPALA DESA;
SELEKSI BAKAL CALON KEPALA DESA;
PEMBIAYAAN;
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK/BERGELOMBANG;
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK/BERGELOMBANG DALAM KONDISI BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019;
PEMUNGUTAN SUARA;
PERHITUNGAN SUARA;
SANKSI PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN;
PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN;
PELANTIKAN KEPALA DESA TERPILIH;
PENUNDAAN PEMILIHAN KEPALA DESA;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 122 Tahun 2021
PERBUP Kab. Banyumas No. 83 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 122, BD Tahun 2021 No. 123
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri dapat
dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur
ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Bupati/Wakil
Bupati, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak lain. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf f Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah Bupati berwenang menetapkan
kebijakan tentang pengelolaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah. Bahwa Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Perjalanan Dinas sudah tidak sesuai dengan terbitnya
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri, serta menetapkan prinsip-prinsip seperti selektif, ketersediaan anggaran, efisiensi penggunaan belanja daerah, dan akuntabilitas. Biaya Perjalanan Dinas mencakup uang harian, biaya transport, biaya penginapan, dan uang representasi, dengan ketentuan tertentu sesuai standar biaya yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perjalanan
Dinas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
47 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 122 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sebanti Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Tanung Lalak Selatan Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sebanti Kecamatan Pulau Laut Barat Dengan Desa Tanjung Lalak Selatan Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/24/KD-SBT/2022 dan Nomor 146.3/030/KD-TLS/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Desa Sebanti Kecamatan Pulau Laut Barat Dengan Desa Tanjung Lalak Selatan Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sebanti Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Tanjung Lalak Selatan Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Sebanti Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Tanjung Lalak Selatan Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Sebanti Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Tanjung Lalak Selatan Kecamatan Pulau laut Kepulauan
Kabupaten Kotabaru, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 3° 57' 7,718" LS dan 116° 8' 22,678" BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 3° 58' 4,808" LS dan 116° 8' 9,614" BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 122 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Di Kabupaten Kebumen
Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 74 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014, kebutuhan pupuk
bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis,
jumlah, sub sektor dan sebaran bulanan yang disahkan dengan
Peraturan Bupati;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan pupuk dan menentukan
harga eceran pupuk bersubsidi pada sektor pertanian di
Kabupaten Kebumen, perlu mengatur kebutuhan dan harga
eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian di Kabupaten
Kebumen Tahun Anggaran 2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor
Pertanian di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014
yang meliputi
Peruntukan Dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi,
Penyaluran Dan Harga Eceran Tertinggi dan
Pengawasan Dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 123 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 5 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 18 THN 2016; PERDAKABBURU NO. 17 THN 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDAKABBURU NO. 2 THN 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian dan eselon, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2018.
Dengan mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Buru Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 123 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN LUBUK KEBUR KECAMATAN SELUMA BARAT KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 123, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 123
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Kelurahan Lubuk Kebur secara pasti di Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
13. Perda Kab. Seluma No. 13 Tahun 2009
14. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan :
Penetapan dan penegasan batas Kelurahan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 123 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 123, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kehutanan Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka telah dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2015;
b. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Kabupaten Muna Barat, menyebutkan bahwa penjabaran
tugas dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati. C. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kehutanan Kabupaten Muna Barat.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Mentei dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 123 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang Dengan Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Lalapin Kecamatan Hampang dengan
Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu
Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/455/LLP/X/2019
dan Nomor 146.3/614/KD-CKHR/X/2019 yang telah
difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa
telah disepakati tarikan garis batas dan titik
koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan
Hampang dengan Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan
Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru Kabupaten
Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan
Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai
berikut:
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Lalapin
Kecamatan Hampang dengan Desa Cantung Kiri Hilir
Kecamatan Kelumpang Hulu, kedua Desa sepakat
dengan tarikan batas administrasi desa dimulai dari
titik 01 dengan titik koordinat X=372634 Y=9669093
(titik berada pada Bayuan Waluh);
2. Dari titik 01 tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik
koordinat X=373681 Y=9668804 (titik koordinat berada
pada Sungai Ringgu);
3. Dari titik 02 tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik
koordinat X=375379 Y=9666539 titik koordinat berada
pada Guntung Senggiringan, Guntung Kihung, Batang
Anglai, dan Sungai Ringgo);
4. Dari titik 03 tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik
koordinat X=377228 Y=9665793 (titik koordinat berada
pada Telaga Lahong);
5. Dari titik 04 tarik lurus menuju ke titik 05 dengan titik
koordinat X=378606 Y=9665457 (titik koordinat berada
pada Baruh Kalahyangan);
6. Dari titik 05 tarik lurus menuju ke titik 06 dengan titik
koordinat X=380421 Y=9665088 (titik koordinat berada
pada Tabuk Mu’i);dan
7. Dari titik 06 tarik lurus menuju ke titik 07 dengan titik
koordinat X=381267 Y=9665362 (titik koordinat berada
pada Gapura Desa).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 123 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Ekonomi
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Pelaksanaan Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Ekonomi, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Ekonomi.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011 ;Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Ekonomi, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Ekonomi
3.Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat