Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 3, BN 2023 (107) : 11 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro dan kecil pada sektor pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional serta penyerapan tenaga kerja, maka diperlukan perluasan akses pembiayaan utamanya bagi petani;
b. bahwa pemerintah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan insentif kepada petani yang mampu mempertahankan lahan budi daya pertanian yang salah satunya berupa penyediaan sarana budi daya pertanian dan prasarana budi daya pertanian serta penyediaan bantuan modal atau kredit usaha;
c. bahwa berdasarkan rapat koorfinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada tanggal 28 November 2022, perlu dibentuk skema kredit/pembiayaan bersubsidi baru untuk pengadaan alat dan mesin pertanian demi meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi usaha Mikro, Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008. UU Nomor 22 Tahun 2019, Perpres Nomor 37 Tahun 2020, Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 dan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan kredit alsintan, penyaluran kredit alsintan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, forum pengawasan kredit alsintan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
11 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 2 Tahun 2023
perlakuan - khusus - bagi - penerima - kredit - usaha - rakyat - terdampak - pandemi - corona - virus - disease - 2019
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 2, BN 2023 (106) : 9 Halaman, jdih.ekon.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah telah meningkatkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi bencana nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 37 Tahun 2020; PMK No. 8 Tahun 2021; PMK No. 1 Tahun 2022
Pasal 2
Pelaksanaan perlakuan khusus bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bertujuan untuk:
a. memberikan kemudahan dan/atau keringanan pembayaran angsuran pokok dan bunga/marjin bagi Penerima KUR yang usahanya terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. menjaga keberlangsungan usaha Penerima KUR yang usahanya terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
c. mendorong tetap tumbuhnya ekonomi dan penyerapan tenaga kerja selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Lampiran File; 12 (Batang tubuh Halaman 1 sampai dengan 9) Lampiran FIle; (10sampai dengan 12)
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 1, BN 2023 (105) : 31 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan memperluas pelaksanaan kredit usaha rakyat perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pembatasan plafon, kriteria calon penerima kredit usaha rakyat, tingkat suku bunga/marjib, keterlibatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan penambahan ketentuan kerjasama subrogasi pada perjanjian kerjasama online system penjamin kredit usaha rakayat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaskanaan Kredit Usaha Rakyat perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, Perpres Nomor 37 Tahun 2020, Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 dan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yaitu tentang ketentuan umum, penyaluran KUR, Penjamin KUR, Agunan KUR, calon penerima KUR, suku bunga/margin KUR dan calon penerima KUR
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
31 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 27 Tahun 2022
susunan - keanggotaan - dan - matriks - agenda - kelompok - kerja - sherpa - track - presidensi - g20 - indonesia - tahun - 2022
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 27, BN 2022 (27) : 11 Halaman, jdih.ekon.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Susunan Keanggotaan Dan Matriks Agenda Kelompok Kerja Sherpa Track Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditetapkan sebagai Ketua I Bidang Sherpa Track Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.
Perpres No. 68 Tahun 2019; Perpres No. 37 Tahun 2020; Keppres No. 113/P Tahun 2019; Kepres No. 12 Tahun 2021; Dan PERMENKO NO. 8 tAHUN 2021
Pasal 9
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertanggung jawab dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Bidang I Sherpa Track Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, melalui Penanggung Jawab secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
Lampiran file: 38 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan - menteri - koordinator - bidang - perekonomian - tentang - perubahan - kedua - atas - peraturan - menteri - koordinator - bidang - perekonomian - nomor - 7 - tahun - 2021 - tentang - perubahan - daftar - proyek - strategis - nasional
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 21, BN 2022 (21) : 4 Halaman, jdih.ekon.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas daftar Proyek Strategis Nasional dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional serta untuk mengakomodasi perkembangan dan kepastian hukum dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Proyek Strategis Nasional maka diperlukan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2021; Perpres No. 75 Tahun 2014; Perpres No. 3 Tahun 2016; Perpres No. 37 Tahun 2020; Permenko No. 7 Tahun 2021 Dan Permenko No.8 Tahun 2021.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas daftar Proyek Strategis Nasional dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional serta untuk mengakomodasi perkembangan dan kepastian hukum dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Proyek Strategis Nasional maka diperlukan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional;
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
Perubahan Kedua atas pertauran menteri koordinator bidang perekonomian noomo 8 tahun 2021 tentang perubahan daftar proyek strategis nasional
Lampiran file: 19 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 20 Tahun 2022
Perubahan - atas - peraturan - menteri - koordinator - bidang - perekonomian - nomor - 4 - tahun - 2019 - tentang - jadwal - retensi - arsip - di - lingkungan - kementrian - koordinator - bidang - perekonomian
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 20, BN 2022 (20) : 3 Halaman, jdih.ekon.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Jadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas dan efisiensi tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bukti bahan akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggung jawaban nasional di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perlu mengubah ketentuan mengenai jangka waktu simpan arsip di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 34 Tahun 1979; PP No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 68 Tahun 2019; Perpres No. 37 Tahun 2020; Permenko No. 10 Tahun 2018; Permenko No. 3 Tahun 2019; Permenko No. 8 Tahun 2021; Dan Anri No. 14 Tahun 2015.
Pasal 1
Jadwal retensi arsip dalam lampiran peraturan menteri koordinator bidang perekonomian Nomor 4 tahun 2019 tentang jadwal retensi arsip di lingkungan kementrian koordinator bidang perekonomian
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Jadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian
Lampiran file: 57 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 17, BN.2022/No.1125, jdih.ekon.go.id: 38 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terkahir Dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 16 Tahun 2022
Permenko Perekonomian No. 4 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 15, BN.2022/No.902, jdih.ekon.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat