Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 27 Tahun 2022

Susunan Keanggotaan Dan Matriks Agenda Kelompok Kerja Sherpa Track Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 9 Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertanggung jawab dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Bidang I Sherpa Track Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, melalui Penanggung Jawab secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 27 Tahun 2022 tentang Susunan Keanggotaan Dan Matriks Agenda Kelompok Kerja Sherpa Track Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Bentuk Singkat
Permenko Perekonomian
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2022
Tanggal Berlaku
17 Februari 2022
Sumber
BN 2022 (27) : 11 Halaman, jdih.ekon.go.id
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Bidang
Halaman ini telah diakses 190 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan